Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Organda Dukung Penindakan Travel Gelap

Insi Nantika Jelita
03/5/2021 06:30
Organda Dukung Penindakan Travel Gelap
Pengetatan mudik awal.(Antara/Oky Lukmansyah)

ORGANISASI  Angkutan Darat (Organda) mendukung langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal atau gelap yang membawa penumpang saat larangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono menuding banyak travel illegal yang memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dan kerugian bagi para penumpang yang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.

"Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 (soal larangan mudik). Itu langkah yang wajib dilakukan soal penangkapan (travel gelap)," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/2).

Menurut Ateng, pemerintah jangan terlalu banyak memberikan dispensasi soal keberadaan travel gelap. Hal ini bakal terlihat tidak serius dalam menekan penyebaran covid-19 yang sudah menembus 1,67 juta kasus per (2/5).

Sementara, Sekjen DPP Organda juga mengapresiasi pengusaha otobus (PO) yang dinilai sudah menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.

“Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran,” tandas Ateng.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan jasa travel gelap melanggar protokol kesehatan (prokes) karena dalam muatan mobil atau bus tersebut bakal diisi penumpang yang jaraknya tidak berdekatan alias menumpuk.

“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh. Sehingga,potensi penularan Covid 19 sangat besar," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.

Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya