Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) mendukung langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal atau gelap yang membawa penumpang saat larangan mudik lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono menuding banyak travel illegal yang memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dan kerugian bagi para penumpang yang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
"Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 (soal larangan mudik). Itu langkah yang wajib dilakukan soal penangkapan (travel gelap)," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/2).
Menurut Ateng, pemerintah jangan terlalu banyak memberikan dispensasi soal keberadaan travel gelap. Hal ini bakal terlihat tidak serius dalam menekan penyebaran covid-19 yang sudah menembus 1,67 juta kasus per (2/5).
Sementara, Sekjen DPP Organda juga mengapresiasi pengusaha otobus (PO) yang dinilai sudah menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.
“Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran,” tandas Ateng.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan jasa travel gelap melanggar protokol kesehatan (prokes) karena dalam muatan mobil atau bus tersebut bakal diisi penumpang yang jaraknya tidak berdekatan alias menumpuk.
“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh. Sehingga,potensi penularan Covid 19 sangat besar," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.
Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya. (E-1)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Kepolisian juga akan menindak travel ilegal yang mencoba mengangkut penumpang tanpa dokumen persyaratan di masa PPKM darurat.
POLDA Metro Jaya menyatakan travel umrah penipu PT Naila Safaah Wisata Mandiri diperkirakan memiliki 300 cabang yamg tersebar di seluruh Indonesia.
PT Naila Safaah Wisata Mandiri gunakan modus harga yang lebih murah, cash back atau promo uang kembali dan beli sembilan gratis satu untuk pancing calon korban.
TRAVEL umrah PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan berkedok travel umrah menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah.
POLDA Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan perjalanan umrah.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved