Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah akhirnya dibebaskan. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, 34 jemaah telah kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji.
"34 dari 37 jemaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," ujar Yusron dalam keterangannya, Senin (3/6).
Sebelumnya, pada Sabtu (1/6) siang sekitar pukul 11.00, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 jemaah asal Indonesia di Madinah. Menurut Yusron, jemaah haji tanpa tasreh itu berasal dari Makassar.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
"Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar," kata Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Sabtu (1/6) lalu.
Setelah ditangkap, 37 WNI itu kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," kata Yusron.
Baca juga : Jemaah Haji yang Sakit Jantung Berhasil Dioperasi di Madinah
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang sopir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut dia, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, WNI tersebut terancam dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
"Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun," jelas Yusron.
(Z-9)
Ketiga WNI yang ditangkap di Malaysia merupakan suporter Indonesia yang menonton pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2022
Elkan memiliki seorang ibu berkebangsaan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Inggris. Pesepak bola bertinggi badan 194 centimeter itu lahir di Bangkok, Thailand.
Jordi Amat menjadi salah satu pemain naturalisasi berdarah Indonesia yang diharapkan dapat tampil untuk timnas di laga Kualifikasi Piala Asia 2023, Juni 2022, di Kuwait.
"Karena mereka sedang main di luar negeri, ada yang di Eropa sehingga akan diambil sumpah oleh Kanwil Kemenkumham DKI secara virtual, itu juga sah."
PROSES naturalisasi Rafael William Struick dan Ivar Jenner rampung. Mereka selesai menjalani proses sumpah kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
Proses naturalisasi Justin Hubner menjadi WNI tinggal menanti keputusan dari Presiden Joko Widodo.
PEMERINTAH Arab Saudi meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa), Kamis (25/5), sehingga datanya dapat dibaca melalui kode QR.
Otoritas di Arab Saudi telah menangkap 21 individu yang melanggar aturan Haji di pintu masuk ke Mekkah setelah mencoba masuk tanpa izin yang sah.
Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi jemaah dalam penerbitan visa haji. Salah satunya, rekam biometrik yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Saudi Visa Bio.
Setelah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), para calon jemaah haji akan diarahkan untuk melengkapi dokumen pemvisaan secara digital.
MASYARAKAT saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat beribadah haji secara reguler.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved