Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KONSUL Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary memastikan 37 WNI yang ditangkap di Madinah mendapatkan perlindungan dari KJRI Jeddah. Sebanyak tiga orang dari 37 WNI yang ditangkap sudah saat ini dibawa ke kejaksaan dan sisanya masih ditahan otoritas keamanan Arab Saudi.
"Khusus untuk 37 jemaah yang ditangkap kemarin Sabtu (1/6), saat ini tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sedang mendampingi mereka di kejaksaan," ungkap Yusron di Jeddah Sabtu (1/6).
KJRI Jeddah mencatat dalam sepekan ini terjadi tiga kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji tanpa menggunakan tasrih resmi.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
"Pertama 24 orang ditangkap di Madinah pada 30 Mei 2024. Rinciannya 2 orang ditahan, dan 22 orang sudah kembali ke Indonesia semalam," ujarnya.
Selanjutnya, pada 31 Mei KJRI mendapatkan kabar sebanyak 19 WNI kembali ditangkap di Madinah, namun kemudian dibebaskan karena tidak ada tanda-tanda akan berhaji. Terakhir, pada 1 Juni, Arab Saudi kembali menangkap 37 WNI yang diduga akan berhaji tanpa tasrih resmi.
Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat dan razia pemeriksaan terhadap jemaah berhaji tanpa tasrih. Ancaman hukuman bagi jemaah denda 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
Baca juga : Tinjau Pelayanan Paspor WNI Overstay di Saudi, Puan: Negara Harus Lindungi Seluruh WNI
Adapun bagi penyelenggara haji tanpa tasrih dapat ancaman hukuman 50.000 riyal plus 6 bulan kurungan penjara dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
Bagi pelaku yang melakukan kegiatan berulang akan mendapatkan hukuman berkali-kali lipat.
"Kami melakukan mendampingan termasuk penterjemah pada WNI yang terkena kasus," katanya.
Dia mengimbau kepada jemaah yang akan berhaji agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi salah satunya dengan tasrih resmi. (Z-10)
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke Arab Saudi
Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda dan larangan masuk negara tersebut selama 10 tahun.
Shaw masih terikat kontrak hingga dua tahun ke depan dengan MU, namun menyadari masa depannya di klub mulai diragukan.
Timnas Indonesia resmi tergabung dalam Grup B bersama Arab Saudi dan Irak pada babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8–14 Oktober 2025.
Format babak keempat menggunakan sistem round robin satu pertemuan.
Menurut Gugun, Indonesia dan Saudi Arabia menekankan pentingnya memperluas kemitraan ekonomi dan perdagangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved