Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke Arab Saudi, terutama menjelang musim haji. Langkah ini penting guna mencegah penggunaan visa haji ilegal yang sering terjadi.
"Pengawasan harus lebih ketat. Semestinya ada koordinasi dan kolaborasi kerja sama antarkementerian," kata Anggota Timwas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Makkah, Arab Saudi.
Cucun menekankan bahwa Ditjen Imigrasi perlu meningkatkan pengawasan terhadap WNI yang berangkat ke Arab Saudi, khususnya ketika musim haji mendekat. Menurutnya, ada potensi penyalahgunaan visa umrah oleh beberapa pihak yang berniat menggunakan visa tersebut untuk melaksanakan haji.
Baca juga : Hindari Sanksi Keras dari Arab Saudi, Jemaah Haji Tanpa Visa Diminta Segera Pulang ke Indonesia
"Jangan sampai saat bulan haji ada orang pergi umrah, dia dikeluarkan visa oleh pemerintah Saudi, tetapi niat awalnya untuk haji. Mereka kemudian mendapatkan smart card dan tempat tinggal, akhirnya sembunyi-sembunyi, itu yang bahaya," ujar Cucun.
Meski demikian, Cucun meyakini bahwa pemegang visa ilegal tersebut akan kesulitan melaksanakan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina karena otoritas Arab Saudi telah memperketat pengawasan di berbagai titik selama musim haji.
"Di Arafah sendiri, mereka belum tentu bisa masuk kawasan Arafah," ungkapnya.
Baca juga : Gus Muhaimin Menyapa Jemaah Haji Indonesia yang akan berangkat ke Arafah
Sebagai salah satu upaya pencegahan, Cucun menyarankan agar pengawasan di imigrasi diperketat, khususnya saat musim haji. Ia juga menyarankan untuk menolak WNI yang dicurigai akan menyalahgunakan visa umrah untuk berhaji.
"Kalau sudah musim haji harus mengantisipasi, bila perlu tolak saja. Seperti pemerintah Saudi, jika sudah masuk musim haji, mereka tidak bisa (mengeluarkan visa haji). Tetapi mereka masuk dari Riyadh, sementara di wilayah Jeddah dan Madinah sudah tidak bisa lagi," paparnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan visa haji dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar serta tertib. #MIA (RO/Z-10)
Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda dan larangan masuk negara tersebut selama 10 tahun.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary memastikan 37 WNI yang ditangkap di Madinah mendapatkan perlindungan dari KJRI Jeddah.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved