Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

TPF Rekomendasikan Dua Poin Terkait Dugaan Pencatutan Jurnal

Media Indonesia
27/5/2024 18:35
TPF Rekomendasikan Dua Poin Terkait Dugaan Pencatutan Jurnal
Ilustrasi(Dok Unas)

TIM Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga dilakukan Kumba Digdowiseiso.

Pertama, memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas. Kedua, memberhentikan sementara Kumba dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal 3 tahun.

“Keputusan itu berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk peraturan perundang-undangan berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas Selamat Ginting, di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga : Unas-Cyber Hankuk of Foreign Studies Jajaki Bentuk King Sejong Institute

Menurut dia, hasil rekomendasi TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK No 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

“Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas El Amry Bermawi Putera.

Ia mengemukakan berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, TPF menyimpulkan Kumba telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

Baca juga : FEB Unas Raih Dua Kategori SPMI Award 2024

“Kajian dan rekomendasi itu dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama Prof Ernawati Sinaga yang juga Ketua TPF,” ujar Selamat Ginting.

TPF terdiri dari Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (Unnes); Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Rumainur, anggota senat Unas; Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Widowati, anggota senat Unas; Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas.  
 
TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. “TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting.

Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas. Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya. Selain itu, masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Selamat Ginting menyatakan dari sejumlah fakta juga dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu).

Ia menambahkan Rektor Unas juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait UMT. Pertama, permintaan maaf kepada semua dosen UMT yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbitkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua, menghapus nama dosen UMT yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseison inang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik