Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATGAS DPO Gakkum KLHK bersama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur. SA ditangkap di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang.
SA kemudian dijerat dengan pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
SA, yang beralamat di Jalan Lubung Panjang, Desa Slingsing, RT 009, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024. Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Tim membawa Tersangka SA ke kantor Gakkum KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga : Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda tersangka SA merupakan salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.
“Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka SA, MR, dan RA,” kata Yazid dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Baca juga : Sekjen KLHK Pimpin Penanaman Mangrove di Bali
Yazid menyatakan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2022. SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA. Tersangka RA, SA, dan MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022. Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka SA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.
”Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” ucapnya.
Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga : Peringati Hari Lahan Basah, KLHK Kembali Tanam Pohon Serentak
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, pihaknya akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Mengingat tersangka SA tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik PNS KLHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” beber dia.
Ia pun menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polri. Ia membeberkan, saat ini pihaknya telah 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan
“Kami harapkan sinergitas tersebut dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup,” tegas Rasio. (Ata/Z-7)
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Sebagai penggagas Revolusi Hijau, Hanif Faisol banyak meraih penghargaan. Pada 2020, ia dipromosikan menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
Jelajah Pesona Jalur Rempah tahun ini bertema Jejak Peradaban Urang Darat di Belitung Timur.
Salah satu kawasan yang sering dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara adalah wisata pantai Tanjung Kelayang yang terletak di Dusun Tanjung Kelayang Desa Wisata Keciput.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Inflasi Provinsi Bangka Belitung menjadi yang terendah se-Indonesia, tercatat inflasi year-on-year sebesar 1,21% dan inflasi month-to-month sebesar 0,13%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved