Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ratusan Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

Syarief Oebaidillah
03/5/2024 19:10
Ratusan Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan
199 warga penggarap lahan UIII terima santunan(Dok)

SEBANYAK 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama (Kemenag) berkumpul guna menerima santunan. Hal ini merupakan bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5).

Mereka berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII, ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dibangun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, satu per satu didata dan diverifikasi sebelum dilakukan pencairan uang santunan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri," kata Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII, melalui keterangan yang diterima Jumat (3/5). 

Baca juga : Istri Kader Partai NasDem di Karawang Terima Dana Santunan Rp84 Juta

Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.

"Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah sejak sebelum lebaran sudah meminta untuk segera dicairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah terbit SK harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," tukasnya.

Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujar Dendy.

Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu 7 hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya, untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.(Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya