Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji Indonesia tidak membawa benda-benda aneh saat datang ke Arab Saudi. Benda-benda tersebut bisa dianggap sebagai jimat oleh pihak Saudi.
Di Negeri Raja Salman itui, jimat termasuk kategori sihir, yang hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.
"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat. Maksimal dihukum mati," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3).
Baca juga : Kemenag akan Bawa Daging Dam ke Tanah Air untuk Atasi Stunting
Selain jimat, Subhan mebgingatkan benda-benda aneh lainnya juga sebaiknya jangan dibawa ke Saudi. Sebab, asykar demikian sebutan petugas keamanan di Saudi tidak mau tahu jika melihat benda-benda aneh mereka akan mengkategorikan sebagai jimat.
Karena itu, Subhan meminta para petugas haji untuk mensosialisasikan hal ini ke jemaah sehingga mereka tidak membawa benda aneh-aneh saat naik haji.
''Jadi, tolong jangan bawa jimat. Yakinlah, yang punya Ka'bah lebih sakti dari jimat apa pun," pungkasnya.
Baca juga : Kemenag dan Kementerian Haji Saudi Cek Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Secara terpisah, Konsultan Ibadah Haji Daker Madinah, KH Aswadi jjuga memberi pesan kepada jemaah haji Indonesia untuk meninggalkan segala tindakan dalam ibadah haji yang mengantarkan. pada jebakan tindakan syirik.
Selain itu, dia mengarahkan jemaah haji untuk mengingat bahwa segala aktifitas yang dilakukan dalam ibadah haji harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Yang paling penting adalah bahwa manusia punya ikhtiyar, namun semua ketentuan pasti datangnya dari Allah," ujarnya. (Z-7)
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Wamenhaj Dahnil Anzar tegaskan keselamatan jemaah haji 2026 jadi prioritas utama di tengah dinamika Timur Tengah. Simak skenario mitigasi dan imbauan umrah di sini
Indonesia resmi ekspor 2.280 ton beras kualitas super premium ke Arab Saudi untuk jemaah haji 2026. Simak detail pengiriman perdana dalam sejarah haji RI ini.
Pada kuartal pertama 2025 saja, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari 547 ribu orang.
Kemenhaj terus mematangkan kesiapan jemaah haji Indonesia melalui program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved