Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencoba membawa daging hasil penyembelihan hewan dam (denda) haji tamattu jemaah Indonesia ke Tanah Air. Daging tersebut nantinya bisa dipakai untuk mengatasi kasus stunting di Indonesia.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menerangkan, tahun ini pihaknya membuat pedoman hewan dam. Pertama, penyembelihan hewan dam ini harus memenuhi unsur syariah. Kedua, pemanfaatan daginh hewan dam.
Terkait pemanfaatan itu, Kemenag mencoba membawa daging dam tersebut ke Tanah Air. Pemanfaatan di dalam negeri dipandang lebih optimal hasilnya dibanding dengan dibagikan di Arab Saudi.
Baca juga : Kemenag: 147.520 Jemaah Sudah Lakukan Pelunasan Biaya Haji
"Kita akan coba dengan beberapa lembaga di Tanah Air, gimana hewan itu bisa dikirim ke Tanah Air dan kepentingan sosial. Angka stunting kita juga bisa dibantu," terangnya, usai menjadi pemateri Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3).
Potensi dam jemaah haji Indonesia sangat besar. Indonesia mendapat kuota jemaah haji tahun ini sebanyak 241.000. Jemaah haji Indonesia mayoritas menjalankan haji dengan tamattu, yaitu menjalankan umrah terlebih dahulu kemudian haji.
Jemaah yang menjalankan tamattu dikenakan dam. Ada dua cara membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing atau dengan berpuasa 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air.
Arsad menerangkan, pedoman untuk membawa daging dam ke Tanah Air sudah ada. Regulasinya juga masih berlaku. "Kan diterapkan tahun ini," terangnya. (Z-7)
Selain pengawasan kuota haji, Prof. Murniati juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved