Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan speaker bagian luar masjid. Hal itu merespons Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diramaikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
"Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara.," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, (13/3).
Yaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker luar masjid. Sebab, Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain.
Baca juga : Sidang 'Gonggongan Anjing' Menag Ditunda karena Hakim Sibuk
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu yang lain," ujar dia.
Yaqut menyebut fenomena itu membuat dirinya mengeluarkan SE tersebut. Sehingga speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada," tegas dia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Ia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB.
Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam. (Z-8)
MENTERI Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, melarang masjid melantunkan azan atau panggilan untuk salat umat Islam dengan alasan mengganggu penduduk Yahudi.
MENTERI Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir memerintahkan polisi untuk menyita pengeras suara dari masjid, khususnya di kota-kota campuran yang dihuni oleh orang Arab dan Yahudi.
Disaster Warning System atau DWS berbentuk seperti pengeras suara sebagai alat penyampai informasi kepada warga di daerah rawan banjir.
Militer Korea Selatan telah memulai kembali siaran pengeras suara propaganda di dekat perbatasan dengan Korea Utara sebagai respons terhadap peluncuran balon sampah.
Menyambut bulan suci Ramadan, PT Toa Galva Prima Karya (Toa Indonesia) menggelar program perbaikan, pembaruan, penambahan, serta instalasi sistem tata suara masjid.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved