Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pada Rabu (6/3) pekan lalu.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana tertulis dalam surat edaran.
Surat itu menyebutkan imbauan untuk tetap berpedoman pada SE Menag tentang pengeras suara di masjid dan Mushola, yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Sementara, surat yang menjadi pedoman menyebutkan ketentuan pengeras suara yang boleh dipakai di masjid dan musala selama bulan Ramadan, salah satunya tarawih dan tadarus.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” sebagaimana tertulis di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Baca juga : Penanggung Jawab Masjid Harus Awasi Prokes Selama Ibadah
Surat Edaran ini memicu protes dari penceramah kondang Gus Miftah. Sementara waktu mengumandangkan Tadarus diatur, dia membandingkannya dengan dangdutan yang bisa dilakukan hingga pukul satu subuh.
Protes itu pun ditanggapi oleh pihak Kemenag. Sebagaimana tertulis dalam keterangan dari situs kemenag.go.id pada Senin (11/3), juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tersebut.
"Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Anna.
Sementara di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penggunaan pengeras suara bisa disesuaikan dengan kondisi di sekitar masjid, guna menjaga toleransi dalam lingkungan yang majemuk.
"Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (11/3). (Z-10)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (Foremost) sebagai strategi baru pembinaan keluarga berbasis masjid.
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Melalui penghargaan ini, Baznas (Bazis) DKI Jakarta ingin mendorong masjid sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo R Muhammad Shafi’i mengatakan fungsi masjid tidak sebatas tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kehidupan umat.
ADA sejumlah tantangan digitalisasi yang dihadapi oleh dewan kemakmuran masjid (DKM), seperti belum optimalnya pemanfaatan website dan terbatasnya literasi digital pengurus DKM.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menerbitkan 5.200 sertifikat wakaf selama semester 1/2025.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama akan bergerak cepat dalam menangani berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di sejumlah daerah.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi.
KEMENTERIAN Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag siapkan para fasilitator untuk percepatan implementasi KBC.
MENTERI Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (24/7/2025). Sebuah terobosan monumental dalam peta pendidikan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved