Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa wacana pemanfaatan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan, termasuk menjadi tempat pernikahan bagi seluruh umat beragama, harus didukung regulasi dan relevansi yang jelas.
“Usulan bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini,” ujar Ace kepada Media Indonesia, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan, jika dalam agama selain Islam pernikahan mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, itu tentu harus ditindaklanjuti melalui revisi terhadap UU Perkawinan.
Baca juga : Dirjen Bimas Katolik Sambut Baik KUA Jadi Tempat Pelayanan Semua Agama
“Bagi agama non-Islam, tentang pernikahan ini kan hanya melalui catatan sipil. Bagi kami, tentu kami akan kembalikan kepada masyarakat sendiri. Sebagai contoh, apabila PGI menilai bahwa soal pernikahan ini soal private yang tidak perlu keterlibatan negara, ya berarti layanan pernikahan di KUA tidak relevan,” sambung Ace.
Ace menambahkan bahwa sejatinya Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani.
“Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apapun agamanya,” tegasnya.
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi KUA juga menurutnya selama ini bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan.
“KUA menjadi tempat bimbingan keagaman dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik Haji dan lain-lain,” tandasnya. (Z-11)
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Menag menggarisbawahi bahwa KUA bukan sekadar unit administratif, tetapi memiliki fungsi teologis, sosial, dan kemasyarakatan yang tidak dapat digantikan oleh lembaga lain.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) dalam suasana Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7).
Kemenag menargetkan pembangunan 160 KUA berbasis konsep ramah lingkungan atau green building. Tahap pembangunan fisik dimulai Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Pelaksanaan pernikahan di KUA, pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved