Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tangani Perundungan, Polisi Perlu Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Syarief Oebaidillah
20/2/2024 20:13
Tangani Perundungan, Polisi Perlu Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak
Ilustrasi(Medcom)

SEORANG siswa Binus School di BSD, Serpong, Tangsel dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan tersebut viral di media sosial (medsos) dan diduga terjadi di warung belakang Binus School.

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta para senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebutkan pelaku perundungan di Binus Serpong lebih itu dari satu orang. Korban tidak hanya luka memar, ia juga menyebut di tubuh korban juga terdapat bekas luka bakar.

Baca juga : Kementerian PPPA Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong

"Saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mengingatkan Penyidik agar dalam penanganan kasus tersebut harus menggunakan perspektif anak. Jadi, baik anak korban maupun anak pelaku harus sama-sama menjadi perhatian," kata Halimah Humayrah Tuanaya,Dosen Hukum Pidana, dan Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam).

Sebab, lanjut dia, ana Bahkan anak-anak yang menyaksikan perundungan tersebut juga terkena dampaknya. Lebih luas lagi, berdampak pada seluruh warga sekolah.

"Penyidik harus memperhatikan betul Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi polisi harus mengedepankan Diversi," tegasnya.

Baca juga : Binus School akan Berikan Sanksi Tegas Pelaku Perundungan

Ia menjelaskan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

"Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua atau wali, korban dan/atau orang tua/ walinya, Pekerja Sosial (Peksos), dan tokoh masyarakat, " papar Halimah.

Di sisi lain, lanjut dia,sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan,

Baca juga : Aksi Perundungan di SMA Binus International Terjadi Dua Kali

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Walupun lokasi kejadian di luar sekolah, namun pelakunya berasal dari sekolah yang sama. Terhubung karena pertemanan di sekolah.

" Ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah, baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya. Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah," pungkas Halimah.( Bay)

Baca juga : Anak Korban Perundungan Alami Peningkatan Risiko Masalah Kesehatan Mental 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya