Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Rabu (10/1). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring.
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir dilansir dari keterangan resmi, Kamis (11/1).
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Pemberian bantuan berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban GGPA yang telah meninggal.
Baca juga: Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta. Santunan tersebut rinciannya Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.
Semula, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda, dinyatakan bukan disebabkan GGAPA sebanyak 7 orang (berdasarkan keterangan rumah sakit), alamat tidak ditemukan 4 orang, dan menolak bantuan 1 orang.
Baca juga: Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
Atas dasar verifikasi tersebut, diperoleh data valid sebanyak 312 orang, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,54 miliar.
Sementara itu, korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. (Z-6)
Setiap prosedur hemodialisis untuk mengatasi gagal ginjal membutuhkan infrastruktur, energi listrik, dan air dalam jumlah besar.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Mengapa transplantasi ginjal sulit berkembang di negara berkembang? Studi terbaru mengungkap 4 kendala utama, mulai dari biaya hingga faktor sosial.
TERAPI cuci darah selama ini identik dengan hemodialisis (HD) yang dilakukan secara rutin di rumah sakit. Padahal, pasien gagal ginjal memiliki pilihan terapi lain yakni CPAD
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Gagal ginjal merupakan salah satu beban biaya (burden) tertinggi bagi sistem jaminan kesehatan nasional saat ini.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Budiman menyebut jika dirinya saat menjadi anggota DPR RI, sudah berupaya membantu masyarakat termasuk di pedesaan dengan adanya dana bantuan desa
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved