Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Rabu (10/1). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring.
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir dilansir dari keterangan resmi, Kamis (11/1).
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Pemberian bantuan berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban GGPA yang telah meninggal.
Baca juga: Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta. Santunan tersebut rinciannya Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.
Semula, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda, dinyatakan bukan disebabkan GGAPA sebanyak 7 orang (berdasarkan keterangan rumah sakit), alamat tidak ditemukan 4 orang, dan menolak bantuan 1 orang.
Baca juga: Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
Atas dasar verifikasi tersebut, diperoleh data valid sebanyak 312 orang, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,54 miliar.
Sementara itu, korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. (Z-6)
Ginjal bisa rusak tanpa gejala awal. Simak 8 kebiasaan sehari-hari yang diam-diam merusak fungsi ginjal menurut pakar kesehatan.
Meningkatnya angka obesitas dan diabetes, ditambah dengan penuaan populasi global, menjadi pendorong utama lonjakan kasus CKD.
Ketika pembuluh darah mengalami kerusakan akibat hipertensi, aliran oksigen dan nutrisi menuju nefron akan terganggu sehingga fungsi ginjal menurun.
Jangan abaikan gejala seperti sering buang air kecil di malam hari. Meskipun bisa berkaitan dengan gangguan saluran kemih
Ginjal berperan penting dalam menyaring kotoran serta membuang kelebihan cairan dari darah melalui urin. Jika organ ini tidak bekerja dengan baik, racun akan menumpuk di dalam tubuh
Gagal ginjal kronis merupakan penyakit dengan angka prevalensi yang meningkat setiap tahunnya, berikut gejala gagal ginjal yang umumnya dirasakan
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Budiman menyebut jika dirinya saat menjadi anggota DPR RI, sudah berupaya membantu masyarakat termasuk di pedesaan dengan adanya dana bantuan desa
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Cek NIK KTP Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah! Panduan lengkap cara mudah dan cepat mengetahui status bantuan dengan NIK Anda. Klik disini
Cek bansos BBM 2024 cair? Panduan lengkap cara mengecek status penerima bantuan BBM secara online & offline. Dapatkan informasi terbaru dan pastikan Anda terdaftar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved