Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Rabu (10/1). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring.
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir dilansir dari keterangan resmi, Kamis (11/1).
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Pemberian bantuan berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban GGPA yang telah meninggal.
Baca juga: Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta. Santunan tersebut rinciannya Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi proses pengobatan/rehabilitasi medis.
Semula, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 2 data ganda, dinyatakan bukan disebabkan GGAPA sebanyak 7 orang (berdasarkan keterangan rumah sakit), alamat tidak ditemukan 4 orang, dan menolak bantuan 1 orang.
Baca juga: Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
Atas dasar verifikasi tersebut, diperoleh data valid sebanyak 312 orang, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,54 miliar.
Sementara itu, korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. (Z-6)
Memahami perbedaan antara pucat biasa dan pucat akibat gagal ginjal dapat menjadi langkah penyelamatan nyawa yang krusial bagi Anda dan keluarga.
Anemia renal adalah kondisi di mana jumlah sel darah merah atau kadar hemoglobin (Hb) berada di bawah normal akibat penurunan fungsi ginjal, berbeda dengan anemia biasa.
Gagal ginjal sering disebut sebagai silent killer karena gejalanya yang samar pada stadium awal. Salah satu tanda yang paling nyata namun sering disepelekan adalah wajah pucat.
Studi global mengungkap ketidakcocokan hasil tes kreatinin dan sistatin C bisa menjadi sinyal bahaya gagal ginjal hingga kematian.
Ginjal bisa rusak tanpa gejala awal. Simak 8 kebiasaan sehari-hari yang diam-diam merusak fungsi ginjal menurut pakar kesehatan.
Meningkatnya angka obesitas dan diabetes, ditambah dengan penuaan populasi global, menjadi pendorong utama lonjakan kasus CKD.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Budiman menyebut jika dirinya saat menjadi anggota DPR RI, sudah berupaya membantu masyarakat termasuk di pedesaan dengan adanya dana bantuan desa
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved