Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki serapan tenaga kerja yang besar dan memiliki dampak ganda yang luas. Maka, dalam menyikapi pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, diharapkan untuk tidak mengabaikan berbagai aspek tersebut.
“Kita perlu melihat bahwa IHT menyerap banyak sekali tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, dan lainnya,” ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/12).
Berdasarkan data Kemenperin, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, IHT juga berkontribusi dalam bentuk Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp218 triliun pada tahun 2022. Jumlah ini hanya cukai, belum termasuk penerimaan negara dari pajak seperti PPh badan maupun tenaga kerja di industri ini.
Baca juga: Kemnaker Tegas Minta RPP Kesehatan Direvisi Demi Lindungi Jutaan Tenaga Kerja Tembakau
“Kalau kecenderungan (dari) kebijakan ini (RPP Kesehatan) untuk memperketat, ini bukan tidak mungkin dampak positifnya akan berkurang atau hilang. Dampak negatifnya justu akan bertambah. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana pekerja dan penghidupan dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari IHT,” jelas Edy.
Sebenarnya, lanjut Edy, kebijakan yang ada berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT), dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup berhasil dan baik untuk terus dijalankan.
Baca juga: Inflasi Kelompok Mamin dan Tembakau Tercatat 6,7% Secara Tahunan pada November 2023
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menegaskan harapan pelaku usaha adalah iklim yang kondusif dalam berbisnis, terutama adanya kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Hadirnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini dirasa berkebalikan dengan harapan tersebut.
“Hampir 10% dari pendapatan negara pada tahun 2022 adalah dari hasil industri tembakau. Kontribusi devisa negara hampir Rp200 triliun. Ini perlu diperhatikan. Kalau ada pengaturan harus diantisipasi bukan dengan larangan tapi pengendaliannya,” tegasnya.
Senada, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan, juga meminta agar besarnya kontribusi IHT terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama karena IHT memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, juga multiplier effect di sektor lain.
“IHT mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu , larangan yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi pelaku di IHT maupun industri terkait seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.
Sebagai pelaku usaha, Sutrisno memberikan tiga rekomendasi. Pertama, terkait pengaturan tembakau sebaiknya tidak dipaksakan dalam satu PP yang pembahasannya masih sangat dangkal. Sutrisno juga mengatakan PP 109/2012 sudah sangat memadai karena semua telah dijelaskan dampaknya secara detail.
Kedua, jika RPP Kesehatan ini dipaksakan untuk harus ada, maka muatannya mengadopsi dari PP 109/2012 yang sudah ada saja. Aturan tersebut berlaku saat ini dan ketentuannya masih relevan. Hal ini untuk mengantisipasi berkembangnya isu liar seperti isu tenaga kerja dan kontribusi ekonomi agar tidak ada lagi yang dirugikan ke depannya. Ketiga, Apindo memohon dalam proses pembahasan aturan ini, para pelaku usaha, termasuk asosiasi diajak bicara bukan hanya formalitas, tapi aspirasinya juga didengar. (Z-10)
Adapun Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa.
Flamingo menyerbu sawah padi di Provinsi Ferrara, Italia, merusak tanaman beras risotto dan membuat petani kewalahan.
MUSIM tanam melon tahun ini di sejumlah wilayah sentra produksi Jawa Timur menunjukkan tantangan yang signifikan.
Peruri memperkenalkan pendekatan smart farming yang memungkinkan pemantauan kondisi lahan secara real-time.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) melalui Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian berkomitmen mencetak generasi muda penggerak sektor pertanian.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Panen Raya Kopi Ijen di Java Coffee Estate usai meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Sempol,
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved