Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGHAPUSAN kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi momok dan masalah besar bagi Indonesia lantaran banyak menelan korban kalangan perempuan, terutama istri.
Kekerasan itu pun terjadi di berbagai kondisi baik di tengah publik maupun tersembunyi di dalam rumah tangga dengan berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi.
Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin menjelaskan, meski Indonesia sudah memiliki UU KDRT selama 19 tahun, sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang dialami perempuan KDRT belum memihak pada korban.
Baca juga : Anggotanya Tolak Laporan KDRT, Kapolres Bogor Minta Maaf Secara Terbuka
“KDRT ini masih dianggap sebagai masalah private atau pribadi, sehingga orang tidak mau ikut campur untuk urusan yang sifatnya keluarga atau rumah tangga karena ada keyakinan bahwa tidak boleh membuka tabu perkawinan atau rumah tangga. Maka ketika ada pelaporan dan dipraktikkan dalam penerapan hukum, aparat penegak hukum (APH) masih terbata-bata,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia pada Senin (20/11).
Sementara itu, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Novita Sari Novels mengatakan, fenomena KDRT yang masih dianggap sebelah mata hingga saat ini terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu terlihat dari pantauan pelaporan yang masuk dari masyarakat.
Baca juga : Kesaksian Korban KDRT Putri Balqis: Dipukul, Dijambak, Dicekik
“Aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik sendiri belum sepenuhnya mendapat peningkatan kapasitas yang fokus membahas wacana gender dan KDRT. Bahkan di banyak wilayah pemahaman tentang KDRT yang bisa diproses hanya yang jenis KDRT fisik. Banyak kasus-kasus KDRT yang ketika diadukan akhirnya diarahkan oleh aparat untuk musyawarah (didamaikan),” ungkapnya.
Melihat adanya keterbatasan dan stigma tabu dalam sistem pelayanan mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan tersebut, Mariana menjelaskan dalam waktu dekat pada awal 2024 akan segera membentuk sebuah pelatihan khusus bagi Aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas dan sensitivitas dalam menangani perkara.
“Kami juga menyadari situasi yang terjadi pada penegak hukum, bahwa perspektif mereka pun juga belum selesai tentang kekerasan berbasis gender atau diskriminasi gender. Karena itu, Komnas Perempuan berencana pada 2024 akan menaikkan kapasitas APH melalui pelatihan Akademi Komnas Perempuan untuk penguatan kapasitas, ini perlu sekali lakukan melihat kecepatan kasus yang ada,” jelasnya.
Catatan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 2001, jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan setiap tahun oleh lembaga pengada layanan, paling banyak berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini 60-70 persen dari total laporan.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa setiap jam, setidaknya ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri. Selain itu, dalam setiap dua jam, terdapat lima perempuan sebagai istri yang menjadi korban dari pasangannya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyampaikan tak ada tebang pilih dalam menangani kasus KDRT. Mekanisme penegakan hukum harus terus berjalan sepanjang ada unsur pidana yang dilanggar.
“Ketika kami mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang meninggalkan rumah, lalu diduga mengalami korban KDRT maka harus melihatnya secara holistik, penegak hukum harus melihatnya secara holistik, apakah kasusnya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga atau dalam bentuk lain. Dan jangan lupa bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak yang menjadi dampak dari kasus KDRT harus terpenuhi,” jelasnya. (Z-5)
Semakin hari semakin banyak korban KDRT di Indonesia. Maka, Annisa berpendapat perempuan harus mengetahui hak-haknya ketika itu terjadi.
Ratna menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan baik secara hukum dan layanan konseling untuk memenuhi kebutuhan pemulihan bagi korban selama kasusnya berproses.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Bawaslu harus mampu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan
Tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Imbasnya, timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe. Ketua Komnas Andy Yentriyani
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved