Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN dikeluarkannya pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan juga disampaikan oleh pelaku industri, setelah berbagai pihak menyuarakan hal yang sama. Senada dengan pandangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pelaku industri menyampaikan bahwa muatan dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan secara prinsip RPP Kesehatan tidak ideal untuk mengatur tembakau karena tidak satu rumpun dengan upaya perbaikan sistem dan tata kelola kesehatan nasional.
“Kalau dilihat dari kelompoknya, seharusnya yang satu rumpun. Tembakau bukan bagian dari tenaga medis, dokter, bukan bagian dari obat, dan sejenisnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/11).
Baca juga: RPP Kesehatan Diminta Agar Tidak Atur Tembakau
Maka, pihaknya mendorong dilakukannya pemisahan regulasi produk tembakau dari RPP Kesehatan.
“Lebih baik aturan produk tembaku kembali kepada Peraturan Pemerintah 109/2012 yang dirasa sudah komprehensif dan tinggal memperkuat implementasinya,"
Baca juga: Legislator Dukung Serikat Pekerja Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Lagipula, Benny menjelaskan, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan bertentangan dengan bunyi UU Kesehatan yang merupakan payung hukumnya. ”Dalam Undang-Undang tidak ada larangan. Hanya pengendalian,” tegasnya.
Jika aturan di RPP Kesehatan tersebut disahkan, ia meyakini terdapat sejumlah potensi masalah yang dapat terjadi karena draft aturan ini memuat berbagai larangan bagi industri tembakau yang legal, termasuk larangan iklan. “Pertama, banyaknya larangan, seperti melarang promosi dan iklan itu akan menjadi kesempatan bagi rokok ilegal semakin berkembang dan dibeli masyarakat,” terangnya.
Kedua, lanjut Benny, ketika konsumsi masyarakat perokok sudah banyak bergeser ke rokok ilegal, maka penjualan rokok legal akan mengalami penurunan signifikan. Pada akhirnya, produksi dan serapan tembakau dari petani akan berkurang.
”Nah, ini seperti yang disampaikan Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri), larangan iklan akan berdampak kepada terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” paparnya.
Gelombang PHK tersebut diperkirakan bukan hanya berpotensi terjadi di industri hasil tembakau saja. Tetapi, juga berpotensi terjadi di industri lain yang terdampak seperti industi periklanan, industri kreatif, dan media.
Maka, Benny menambahkan, wajar jika pasal-pasal produk tembakau dalam RPP Kesehatan ini menjadi perhatian serius pemerintah dari pos perindustrian, pertanian, dan ketenagakerjaan.
”Seharusnya pos keuangan seperti Bea Cukai dan Kementerian Keuangan juga serius melihat persoalan ini. Sebab penerimaan negara akan turun,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia ketika membuat aturan.
Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak.
”Prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. Karena, banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” pungkasnya. (Z-10)
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Ancaman super flu, infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza dengan gejala yang lebih berat dibanding flu biasa, kian menjadi perhatian.
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Siapa sangka, golongan darah ternyata ikut berkaitan dengan risiko serangan jantung. Ini bukan mitos kesehatan.
Dengan teknologi bedah robotik, standar perawatan bedah tidak lagi dibatasi oleh jarak geografis, melainkan ditentukan oleh kualitas keahlian dan presisi teknologi.
Bupati Samosir Vandiko Gultom mengusulkan peningkatan daya dukung fasilitas kesehatan di Samosir agar sejalan dengan statusnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Pilihan mengolah pangan dengan cara dikukus membawa dampak signifikan bagi kesehatan tubuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved