Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBAGAI langkah untuk mendukung pelayanan pencari kerja yang efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pembekalan berupa Pelatihan Mandiri (Self-Training) bagi para Pengantar Kerja. Pelatihan Mandiri yang dilakukan secara zoom meeting ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja (Binapenta dan PKK) Haiyani Rumondang, Kamis (19/10).
Dalam sambutannya Haiyani mengatakan, Pelatihan Mandiri merupakan komponen yang penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kepada pencari kerja. Pelatihan Mandiri lanjutnya, tidak hanya memberikan manfaat pribadi bagi Pengantar Kerja, tetapi juga dapat berkontribusi positif pada upaya pemberdayaan pencari kerja.
“Dengan kemampuan untuk memahami proses penerimaan dan tuntutan pekerjaan, mereka menjadi lebih siap untuk menghadapi tantangan dan bersaing di pasar kerja yang kompetitif,” ucap Dirjen Haiyani.
Baca juga: SDM Indonesia Harus Siap Hadapi Kecerdasan Buatan
Ia juga mengungkapkan, Pengantar Kerja memegang peranan penting dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka. Selain itu, Pengantar Kerja juga menjadi tulang punggung dari Layanan Ketenagakerjaan Publik.
"Kami yakin bahwa dengan peningkatan kompetensi melalui Pelatihan Mandiri, saudara akan menjadi agen perubahan untuk membantu masyarakat mengejar impian mereka dalam karir dan kehidupan mereka,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan, Pelatihan Mandiri bagi Pengantar Kerja merupakan wujud nyata pemenuhan pengembangan kompetensi Pengantar Kerja dalam menghadapi proses layanan Antar Kerja di instansi kerjanya masing-masing.
“Kami mengharapkan semua Pengantar Kerja dapat menyelesaikan pelatihan ini dengan baik, agar nantinya dapat diaplikasikan dalam pekerjaannya,” ujar Nora. (RO/S-3)
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
Adapun materi pelatihan berupa observasi medan, latihan kering (dry training) dan sesi utama SAR Exercise, yaitu simulasi penyelamatan di ketinggian secara beregu.
Program ini membuka kesempatan bagi mahasiswa aktif dari seluruh Indonesia untuk memperoleh kuota hingga 2.000 beasiswa senilai Rp14 juta guna mengikuti pelatihan teknologi.
Direktur PT Forestcitra Sejahtera (Mutu Institute), Wahyu Riyadi, hadir memberikan sambutan dengan penuh semangat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan mengenai pentingnya identifikasi dan pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha, terutama di sektor kuliner.
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kemendikdasmen, yaitu Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial atau Koding dan KA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved