Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar mengungkapkan bahwa perkawinan yang dilakukan pada usia pasangan di atas 30 tahun akan berisiko melahirkan anak yang mengidap down syndrome.
“Orang yang kawin di atas 30 tahun memiliki risiko anak yang mengalami down syndrome 1:950. Dan setiap penambahan lima tahun, akan mengalami peningkatan tiga kali lipat,” kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (16/9).
Ia membeberkan, jika pernikahan dilakukan di usia 35 tahun, maka risiko melahirkan anak down syndrome bertambah jadi 1:300, lalu di atas 40 tahun meningkat lagi menjadi 1:100 dan jika di atas 45 tahun menjadi 1:30.
Baca juga : Perbaikan Nutrisi Sebelum Hamil Turunkan Risiko Anak Alami Sindrom Down
Selain downsyndrome, gangguan lainnya juga berisiko dialami sang anak. Misalnya saja kelainan jantung yang risikonya meningkat tiga sampai empat kali lipat ketika pasangan menikah di atas 40 tahun. Selain itu juga ada risiko bayi lahir prematur.
“Karena semakin menua, sel-sel yang dibentuk dalam tubuh, dalam hal ini sperma dan ovum mengalami penuaan dan akan memengaruhi pembentukan kromosom,” ucap Iqbal.
Baca juga : Kegiatan SETARA Commweek Fikom Untar Ajak Peduli Anak-anak Down Syndrome
Di sisi lain, ada kelebihan tertentu. Berdasarkan studi, pasangan yang menikah di atas 40 tahun, anaknya akan cencerung mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Karenanya, ia mengimbau agar pasangan yang menikah di atas 35 tahun untuk melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter. “Lakukan screening soal kemungkinan kelainan tertentu. Nanti akan diberikan informasi dari dokter soal risiko tersebut,” pungkas dia. (Z-5)
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan Nikah Fest 2025 menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu warga negara dalam melangsungkan pernikahan yang sah dan diakui negara.
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
MENGANGKAT tagline “Get Wedding Soon”, Golden Tulip Wedding Showcase 2026 akan menghadirkan inspirasi bagi calon pengantin yang ingin menggelar pernikahan bernuansa Glamour.
NOVOTEL Yogyakarta International Airport Kulon Progo dan Ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menawarkan lokasi pernikahan memukau yang dikelilingi panorama pegunungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved