Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI KH Noor Achmad, MA., menyampaikan gagasan soal pembentukan asosiasi lembaga zakat di tingkat ASEAN. Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Pusat Pungutan Zakat-Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Malaysia di Kantor Baznas RI, Senin (4/9).
"Nanti akan kita coba undang lembaga-lembaga zakat dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan lainnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) nanti," ujar Noor melalui keterangan yang diterima, Rabu (6/9).
Noor menambahkan, asosiasi lembaga zakat antarnegara-negara ASEAN ini diperlukan untuk memperkuat kerja sama baik dalam pengelolaan zakat, pertukaran informasi, maupun literasi perzakatan di lingkup ASEAN.
Ketua PPZ-MAIWP Malaysia Tan Sri Dato' Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman sangat mendukung gagasan tersebut. Ia memastikan lembaga zakat negeri jiran itu akan menindaklanjuti gagasan tersebut.
Hanya saja, terkait pembentukan asosiasi setingkat ASEAN tersebut pihaknya meminta agar lembaga Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia yang dilibatkan, karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mewakili negara. "Kami mendorong dan sangat mendukung inisiatif ini," kata Abdul Aziz.
Dalam pertemuan tersebut, selain Noor Ahmad, juga hadir antara lain,
Wakil Ketua Bazbas Mo Mahdum, Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, serta Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan. Sedangkan dari PPZ-MAIWP Malaysia hadir juga Ketua Pegawai Eksekutif PPZ-MAIWP Tuan Haji Abdul Hakim Amir bin Osman, Timbalan Ketua Pegawai Eksekutif Operasi, Mohammad Hasan, serta Ketua Pegawai Keuangan Azhar Ismail.
Baznas dan PPZ-MAIWP berbagi informasi terkait update pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah, baik dari segi pengumpulan maupun pendistribusian di kedua negara. PPZ-MAIWP Malaysia merupakan lembaga zakat yang bertanggung jawab memungut dan mengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf di Wilayah Persekutuan Malaysia, terdiri dari Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
Berbeda dengan Baznas, PPZ-MAIWP hanya bertugas melakukan pengumpulan tidak termasuk pendistribusian. Sementara pendistribusian dana zakat kepada mustahik 8 asnaf dilakukan oleh baitulmal di bawah Departemen Agama Islam Wilayah Persekutuan. (RO/R-2)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kembali masjid-masjid di Gaza, Palestina, serta memperkuat program pemberdayaan masjid di seluruh Indonesia.
WTP ini menjadi pencapaian signifikan bagi Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 2? Berikut rangkuman PAI kelas 6 SD semester 2.
Baznas menyepakati sebanyak 3,4 juta penerima zakat (mustahik) nasional berbasis KK per nama/per alamat dengan target pengentasan kemiskinan nasional 1,8 juta orang pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved