Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI KH Noor Achmad, MA., menyampaikan gagasan soal pembentukan asosiasi lembaga zakat di tingkat ASEAN. Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Pusat Pungutan Zakat-Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) Malaysia di Kantor Baznas RI, Senin (4/9).
"Nanti akan kita coba undang lembaga-lembaga zakat dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan lainnya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) nanti," ujar Noor melalui keterangan yang diterima, Rabu (6/9).
Noor menambahkan, asosiasi lembaga zakat antarnegara-negara ASEAN ini diperlukan untuk memperkuat kerja sama baik dalam pengelolaan zakat, pertukaran informasi, maupun literasi perzakatan di lingkup ASEAN.
Ketua PPZ-MAIWP Malaysia Tan Sri Dato' Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman sangat mendukung gagasan tersebut. Ia memastikan lembaga zakat negeri jiran itu akan menindaklanjuti gagasan tersebut.
Hanya saja, terkait pembentukan asosiasi setingkat ASEAN tersebut pihaknya meminta agar lembaga Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia yang dilibatkan, karena lembaga tersebut yang memiliki kewenangan untuk mewakili negara. "Kami mendorong dan sangat mendukung inisiatif ini," kata Abdul Aziz.
Dalam pertemuan tersebut, selain Noor Ahmad, juga hadir antara lain,
Wakil Ketua Bazbas Mo Mahdum, Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, serta Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan. Sedangkan dari PPZ-MAIWP Malaysia hadir juga Ketua Pegawai Eksekutif PPZ-MAIWP Tuan Haji Abdul Hakim Amir bin Osman, Timbalan Ketua Pegawai Eksekutif Operasi, Mohammad Hasan, serta Ketua Pegawai Keuangan Azhar Ismail.
Baznas dan PPZ-MAIWP berbagi informasi terkait update pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah, baik dari segi pengumpulan maupun pendistribusian di kedua negara. PPZ-MAIWP Malaysia merupakan lembaga zakat yang bertanggung jawab memungut dan mengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf di Wilayah Persekutuan Malaysia, terdiri dari Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
Berbeda dengan Baznas, PPZ-MAIWP hanya bertugas melakukan pengumpulan tidak termasuk pendistribusian. Sementara pendistribusian dana zakat kepada mustahik 8 asnaf dilakukan oleh baitulmal di bawah Departemen Agama Islam Wilayah Persekutuan. (RO/R-2)
Di tengah berbagai tantangan sosial dan krisis kemanusiaan, kolaborasi menjadi kunci agar keberkahan dan kebahagiaan dapat dirasakan lebih luas
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Wakaf produktif hadir sebagai solusi pembiayaan pendidikan berkualitas dan gratis, membangun peradaban unggul dan sejahtera bagi umat Islam.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut, tradisi berbagi yang menjadi ciri khas umat Islam berpotensi membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak di Indonesia.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved