Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaringan Muslim Madani (JMM) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel yang mengusulkan pemerintah mengontrol semua tempat ibadah supaya tidak menjadi sarang atau sumber penyebaran radikalisme.
Direktur Eksekutif JMM Syukron Jamal mengatakan pada kenyataannya tempat ibadah dan lembaga pendidikan memang menjadi sasaran penyebaran paham radikal dan intoleran. Namun, upaya melibatkan negara adalah bentuk intervensi yang terlalu jauh. Menurutnya, usulan itu sangat keliru, kontradiktif dan bertentangan dengan konstitusi.
"Tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang menjadi sarana penyebaran paham radikal dan intoleran itu harus menjadi perhatian semua. Kita tidak bisa tinggal diam. Namun, dalam konteks ini, kepala BNPT ingin mengontrol tempat ibadah itu ya keliru dan berpotensi melanggar konstitusi soal kebebasan beragama dan menjalankan ibadah seperti pasal 28E ayat 1," jelas Syukron melalui keterangan resmi, Rabu (6/9).
Baca juga: Cegah Radikalisasi di Masjid, Kepala BNPT: Kita Perlu Mekanisme Kontrol
Belajar dari berbagai negara yang melakukan kontrol terhadap tempat ibadah seperti Singapura, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko, itu justru melahirkan masalah baru yang dapat menganggu harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia yang hingga saat ini secara umum masih terjaga.
"Kalau pemerintah atau aparat langsung mengontrol segala aktivitas di rumah ibadah ini sangat berbahaya dan akan menimbulkan konflik yang justru menganggu harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia yang selama ini sudah terjaga," terangnya.
Baca juga: Amnesty Indonesia Sebut Pengendalian Tempat Ibadah Munculkan Potensi Pembatasan HAM
Menurut Syukron, langkah strategis yang harus diambil pemerintah adalah upaya mitigasi pencegahan penyebaran radikal dengan menggandeng stakeholder umat beragama seperti organisasi kemasyarakatan yang berpaham moderat seperti NU dan Muhammadiyah jangan sampai rumah ibadah dikuasai oleh kelompok radikal.
"Masuklah pemerintah melalui upaya pencegahan, dengan melakukan kaderisasi asesmen pendakwah pengelola tempat ibadah agar memiliki paham yang sama, menjaga harmonisasi kehidupan umat beragama. Pemerintah juga harus punya pemetaan yang jelas seperti apa dan mana saja rumah ibadah yang terpapar itu. Jangan pukul rata semua," tegasnya.
JMM, kata Syukron mencatat jika banyak rumah ibadah saat ini mulai diisi dan bahkan dikuasai kelompok intoleran dengan berbagai aktivitas kajian karena awalnya kecolongan dari pengurus.
"Salah satunya karena minim pemahaman dan rujukan untuk siapa yang seharusnya mengisi ruang itu," tandasnya. (Z-11)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved