Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, wacana pelarangan beribadah haji lebih dari satu kali memerlukan kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan, karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
“Dari perspektif syariat islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkapnya, Senin (28:8).
“Dari aspek hukum positif pelarangan berpotensi melanggar HAM dan konstitusi, hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika,” sambung Mustolih.
Baca juga : PBNU dan DPR Setujui Wacana Pelarangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali
Dia menambahkan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIII/2015, haji berkali-kali tidak bertentangan dengan konstitusi.
Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat, haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang, tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.
Baca juga : Masa Tunggu Lama, Jadi Alasan Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” tegasnya.
Dengan rerata antrean haji saat ini sudah 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga. Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi.
Kebijakan jeda haji semecam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian.
“Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali. Terpenting, sejak beleid itu terbit tidak ada resistensi dan pihak yang keberatan,” ujar Musyolih.
Ke depan jangkauan aturan jeda daftar haji ini harus diperluas bukan hanya diterapkan pada haji regular tetapi juga kepada calon jemaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (haji furoda). Bila perlu ada kalusul sanksi tegas bagi yang melanggar dan oknum yang turut membantu.
Selain itu, aturan tersebut perlu dinaikkan levelnya dri PMA diadopsi menjadi undang-undang supaya lebih kuat dan mengikat, terlebih revisi UU haji dan Umrah sudah mulai dibahas di DPR dan masuk prolegnas prioritas. (Z-5)
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
Hukum Islam Prinsip dan Penerapannya. Pelajari prinsip hukum Islam mendalam, dari fondasi hingga penerapan modern. Panduan lengkap untuk memahami syariat Islam.
Jika dicermati, kunci sukses negara-negara di dunia dalam mengembangkan potensi keuangan berbasis syariah ialah ada kepastian hukum bagi investor.
Salah satu pakar fikih-ushul fikih dari NU Kiai Afifuddin Muhajir berpendapat secara tegas bahwa Pancasila dalam hubungannya dengan syariat Islam berkisar di antara tiga hal.
Keberagaman Indonesia juga, menurut Prof Yudian menjadikan negara Indonesia sebagai negara terhebat dalam pendirian negara.
“Kami hadir untuk membantu umat melaksanakan ibadah sunnah akikahnya sesuai tata cara syariat, Amanah dalam prosesnya yang menggunakan sistem labelling,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved