Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KERAJAAN-kerajaan nusantara yang masih ada saat ini dan keberadaannya tersebar di banyak daerah di Indonesia kondisinya semakin tak terurus karena minimnya perhatian dari negara. Padahal, kerajaan-kerajaan tersebut sebagai kekayaan budaya bangsa dan menyimpan pengetahuan sejarah luhur serta dapat dikembangkan sebagai destinasi yang menarik.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Institut Pariwisata Trisakti (IP Trisakti), Jakarta menjalin kerjasama dengan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) untuk melestarikan dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki kerajaan-kerajaan nusantara tersebut.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Sarasehan dan Penandatanganan Kerjasama antara IP Trisakti dan perwakilan kerajaan yang tergabung dalam MAKN pada Jumat (18/8) di Auditorium Kampus IP Trisakti, Bintaro Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Turut hadir di acara tersebut Dr. Nurbaeti (Wakil Rektor II IP Trisakti), Ismeth Emier Osman, (Wakil Rektor III), R.Ay Yani Wage Sulistyowati (Sekjen MAKN) dan sejumlah perwakilan kerajaan anggota MAKN. Sarasehan mengambil tema Menjadikan Keraton Nusantara Sebagai Royale Tourism Destination di Indonesia.
Sebelumnya, Rektor IP Trisakti Fetty Asmaniati dan Ketua Umum MAKN YM KPH Eddy Wirabumi sudah menandatangani MoU (nota kesepahaman) di Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 29 Juli 2023 lalu.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang sudah kita teken pada Juli lalu. Kita berharap kerja sama ini bisa membantu keraton–keraton menuju proses perbaikan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, revitalisasi fisik bangunan kerajaan atau keraton sehingga menjadi royale tourism. Semoga apa yang kita lakukan di sini menjadi bagian perjuangan dalam mempertahankan kebudayaan,” jelas Ketua Umum MAKN Eddy Wirabumi. Untuk diketahui MAKN saat ini sudah memiliki anggota 57 Raja dan Sultan se-Nusantara.
Rektor Fetty menambahkan pihaknya merasa senang atas kerja sama ini. IP Trisakti berharap bisa membawa kebermanfaatan bagi kedua pihak. "Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan kerja sama yang bermanfaat bagi kedua pihak dalam rangka pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketersediaan SDM IP Trisakti dan MAKN,” jelasnya.
Apalagi IP Trisakti saat ini telah memiliki program S2 dan S3 yang bisa menjadikan kerajaan-kerajaan nusantara tersebut sebagai obyek penelitian dan kajian yang penting dan menarik serta hasilnya dapat dijadikan sebagai masukan bagi pembuat kebijakan pemerintah ataupun dimanfaatkan oleh pihak kerajaan dan masyarakat luas.
Prihatin
Pada kesempatan tersebut, Sekjen MAKN R.Ay Yani Wage Sulistyawoti mengungkapkan bahwa kondisi kerajaan atau kesultanan nusantara yang masih ada setelah Indonesia merdeka saat ini sangat memprihatinkan.
Hal itu salah satunya dikarenakan tidak ada perhatian dari pusat atau pemerintah daerah dalam hal pelestarian, pemeliharaan apalagi revitalisasi.
Menurut Yani hal ini patut disayangkan. Seharusnya keberadaan kerajaan-kerajaan nusantara tersebut menjadi cagar budaya yang harus diperkenalkan kepada generasi berikutnya dan dijaga serta dilestarikan.
Sebagai akar sejarah negara Indonesia, terang Yani, keberadaan kerajaan atau keraton sekarang berjalan apa adanya tanpa ada perhatian dari negara. Padahal di situ ada tradisi luhur bangsa seperti kesenian, kuliner khas nusantara, dan bangunan yang masih ada serta lingkungan kerajaan. "Sebagai aset bangsa kita tidak bisa berjalan sendiri karena banyak keterbatasan yang kami miliki," ujarnya.
Untuk itu Yani menyambut positif adanya inisiatif dari IP Trisakti yang bersedia bersama-sama untuk memperjuangkan dan membenahi cagar budaya bangsa dari segala sisi, misal dari penelitian keilmuan dan pengembangan destinasi menjadi royal tourism secara terintegrasi.
"Kita sambut baik kerja sama ini apalagi pemerintah pusat dan daerah belum mampu memberikan solusi secara menyeluruh," imbuh Yani.
Pengabaian terhadap cagar budaya dan aset bangsa tersebut bisa dilihat dari ketidaktahuan generasi Z terhadap sejarah bangsanya, terutama perihal kerajaan dan kesultanan yang pernah ada di Bumi Pertiwi dan masih eksis hingga sekarang.
"Kerajaan-kerajaan nusantara ini sumber kebudayaan bangsa. Tentu kita tidak mau tergerus dan hilang begitu saja. Bagaimana mungkin generasi saat ini mau mendatanginya jika tempatnya kumuh," ucap Yani.
Kondisi ini berbeda dengan di Eropa yang hingga saat ini pihak negara sangat memperhatikan keberadaan cagar budaya mereka dan sukses mengembangkannya sebagai destinasi sangat menarik.(H-1)
Capaian ini sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir dari tahun ke tahun.
Berbagai proyek pariwisata dinilai merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan karst.
Tokyo, Osaka, dan Sapporo masih menjadi primadona bagi wisatawan asal Indonesia saat berkunjung ke Jepang.
Dubai mencatat 17,55 juta wisatawan internasional sepanjang Januari-November 2025. Kota ini kian diminati berkat akses penerbangan, hotel beragam, dan wisata inklusif.
Data BPS mencatat lebih dari 300.000 wisatawan asal Indonesia berkunjung ke Tiongkok pada Semester I-2025, menyumbang sekitar 5,6% dari total perjalanan luar negeri WNI.
tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo, dinilai cerminan lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor keselamatan transportasi laut khususnya pariwisata
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved