Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, harus ada upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang mengeluarkan polutan melewati ambang batas aman guna mengurangi polusi. Untuk itu, pihaknya beserta Pemda se-Jabodetabek telah berkoordinasi dengan Ditlantas serta Korlantas guna diadakannya tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun yang tidak lolos uji emisi.
"Salah satu rekomendasi yang paling penting yang dilihat oleh akademisi ITB adalah yang di kendaraan bermotor. Yang akan kita lakukan adalah mulai melakukan kampanye dan mungkin juga akan segera dilakukan enforcement untuk uji berkala kendaraan bermotor," kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Ditjen PPKL, Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8).
Menurut Sigit, dari data KLHK, transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi udara.
Baca juga: Kurangi Polusi, Kendaraan Operasional ASN di DKI akan Diganti dengan Kendaraan Listrik
"Jadi kalau dari segi bahan bakar yang digunakan di DKI Jakarta itu bahan bakar itu adalah sumber emisi, itu adalah dari batubara 0,42% dari minyak itu 49% dan dari gas itu 51%. Kalau dilihat dari sektor-sektornya maka transportasi itu 44% industri 31% industri energi manufaktur 10% perumahan 14% dan komersial 1%," tutur Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih akan terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengimplementasikan tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi.
Baca juga: Polusi Udara Ancam Kekambuhan Asma, Peran Puskesmas Perlu Ditingkatkan
"Pasti tahun ini tapi saya belum bisa pastikan bulannya," kata Asep.
Menurut dia, masih banyak yang harus dipersiapkan untuk mengeksekusi kebijakan itu salah satunya adalah jumlah alat serta tenaga untuk uji emisi agar bisa disediakan di titik-titik tertentu untuk bisa mengenakan tilang.
"Mudah-mudahan dengan hal tersebut bisa lebih mempercepat pihak dari Polda Metro Jaya," tukasnya.
Asep pun menyebut, saat ini Penjabat Gubernur DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur baru untuk pengendalian pencemaran udara. Sebelumnya, untuk pengendalian pencemaran udara, Pemprov DKI memiliki dasar aturan dalam bentuk instruksi gubernur yakni Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 di mana di dalamnya ada tujuh aksi untuk pengendalian pencemaran udara.
(Z-9)
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Adapun langkah untuk mengurangi emisi karbon yaitu membuat pabrik yaitu pabrik CO2 cair, dan pabrik dry ice.
Sebuah pidato pada 7 Mei 2023 lalu di Gelora Bung Karno Jakarta ternyata menyentak dan menimbulkan riak.
Upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net-Sink 2030 perlu diikuti dengan alokasi lahan yang selektif dan terkontrol untuk pembangunan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menurunkan emisi gas buang kendaraan di ibu kota. Salah satunya menjadikan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.
"Jakarta tengah bekerja menunaikan komitmennya untuk menjadi kota berketahanan dan kini kami telah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26%," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
SANKSI tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Senin (26/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved