KLHK Dukung Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi

Putri Anisa Yuliani
11/8/2023 14:58
KLHK Dukung Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi
Petugas memantau hasil uji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.(Antara)

DIREKTUR Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan, harus ada upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang mengeluarkan polutan melewati ambang batas aman guna mengurangi polusi. Untuk itu, pihaknya beserta Pemda se-Jabodetabek telah berkoordinasi dengan Ditlantas serta Korlantas guna diadakannya tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun yang tidak lolos uji emisi.

"Salah satu rekomendasi yang paling penting yang dilihat oleh akademisi ITB adalah yang di kendaraan bermotor. Yang akan kita lakukan adalah mulai melakukan kampanye dan mungkin juga akan segera dilakukan enforcement untuk uji berkala kendaraan bermotor," kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Ditjen PPKL, Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8).

Menurut Sigit, dari data KLHK, transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi udara.

Baca juga: Kurangi Polusi, Kendaraan Operasional ASN di DKI akan Diganti dengan Kendaraan Listrik

"Jadi kalau dari segi bahan bakar yang digunakan di DKI Jakarta itu bahan bakar itu adalah sumber emisi, itu adalah dari batubara 0,42% dari minyak itu 49% dan dari gas itu 51%. Kalau dilihat dari sektor-sektornya maka transportasi itu 44% industri 31% industri energi manufaktur 10% perumahan 14% dan komersial 1%," tutur Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih akan terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengimplementasikan tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi.

Baca juga: Polusi Udara Ancam Kekambuhan Asma, Peran Puskesmas Perlu Ditingkatkan

"Pasti tahun ini tapi saya belum bisa pastikan bulannya," kata Asep.

Menurut dia, masih banyak yang harus dipersiapkan untuk mengeksekusi kebijakan itu salah satunya adalah jumlah alat serta tenaga untuk uji emisi agar bisa disediakan di titik-titik tertentu untuk bisa mengenakan tilang.

"Mudah-mudahan dengan hal tersebut bisa lebih mempercepat pihak dari Polda Metro Jaya," tukasnya.

Asep pun menyebut, saat ini Penjabat Gubernur DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur baru untuk pengendalian pencemaran udara. Sebelumnya, untuk pengendalian pencemaran udara, Pemprov DKI memiliki dasar aturan dalam bentuk instruksi gubernur yakni Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 di mana di dalamnya ada tujuh aksi untuk pengendalian pencemaran udara.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya