Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT harus terus membangun kepedulian pada berbagai persoalan anak. Hal tersebut diperlukan mengingat berbagai persoalan anak terus mencuat dan sekaligus masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini.
Hal itu ditegaskan Farid Kasim Judas, Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB), Kota Palopo, Sulsel, terkait momentum Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. Saah satu masalah anak yang harus ditangani serius, jelasnyam adalah kasus stunting.
"Meski untuk kasus stunting dalam beberapa tahun terakhir Kota Palopo mampu menurunkan angka kasusnya, namun kita tidak boleh abai dan cepat puas. Ini dikarenakan merupakan adalah kerja kolaborasi bersama seluruh stakeholder, bukan kerja parsial atau orang perorangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/7).
Tidak hanya stunting, Farid yang merupakan tokoh muda Palopo ini juga menyoroti persoalan lain yang dihadapi anak seperti perkelahian pelajar, cyber bullying, dan termasuk pemerataan akses anak-anak dalam memperoleh hak belajar dan bermainnya. Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak bisa dijalankan hanya pada satu sisi saja.
"Pemerintah, orang tua, tokoh adat dan agama, dan sekolah harus terus bersinergi. Dengan sinergitas yang dibangun, kita yakin persoalan anak yang sering mencuat perlahan-lahan akan bisa dituntaskan," ujarnya.
Ditambahkan Farid, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, semua pihak berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan wajib memenuhi hak-hak anak dengan maksimal. "Melalui kolaborasi yang maksimal, membangun = kepedulian pada persoalan anak merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masa depan bangsa dalam menyambut Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Apa yang dikatakan Farid senada dengan yang disampaikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. Dikatakan, melindungi anak Indonesia sama artinya dengan melindungi bonus demografi dan sekaligus melindungi generasi emas Indonesia 2045.
"Masih banyak kasus-kasus terhadap anak yang belum terungkap secara optimal. Padahal mereka ini generasi emas yang akan menjadi pemimpin-= pemimpin Indonesia di masa depan," jelasnya. (RO/R-2)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved