Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAKSANAAN pemilu 2024 harus didukung semua pihak agar berlangsung lancar dan damai. Pemilu merupakan hajatan nasional untuk memilih tokoh terbaik menjadi pemimpin bangsa sehingga siapapun yang terpilih adalah pilihan rakyat dan patut didukung.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP) H Arsyas Cannu. Ia menegaskan Laskar Merah Putih (LMP) se-Indonesia wajib mendukung Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai dan harus menjadi garda terdepan menjaga nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta wawasan kebangsaan yang pada gilirannya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"LMP se-Indonesia mendukung agar semua elemen bangsa menjaga agar pemilu berlangsung dama dan berintegritas serta berkualitas," ujarnya usai acara 'Senandung Pemilu Damai', Selasa (18/7). Hadir dalam acara tersebut antara lain Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavaian.
Lebih jauh, Arsyad mengatakan, sinergi dan kolaborasi LMP se-Indonesia dengan TNI-Polri sejauh ini terus dijaga. Hal itu diperlukan untuk mendukung untuk kerja-kerja menjaga keamanan demi Indonesia aman dan damai.
Arsyad Cannu lalu mengutip pernyataan Mahfud MD, bahwa Pemilu 2024 adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, semua pihak harus bekerjasama menjaga kelangsungan bernegara secara aman dan damai.
"Saya mengajak semua pihak, termasuk ormas-ormas untuk bahu-membahu menjaga Pemilu 2024 agar bisa berlangsung dengan damai. Saya juga mengingtruksikan seluruh pengurus LMP se-Indonesia untuk sejak dini membantu mengidentifikasi potensi gangguan pemilu," ungkap tokoh pemuda asal Balikpapan Kaltim tersebut.
Arsyad menegaskan, siapapun pemenang pemilu nanti harus didukung, termasuk oleh LMP se-Indonesia, karena itu merupakan pilihan rakyat. Jika ada yang tidak puas dengan hasil pemilu, ungkapnya, bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitutusi (MK) dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Kita doakan agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai. LMP sendiri berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pemilu agar berjalan tanpa ada gangguan," ujar Arsyad. (RO/R-2)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved