Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IV DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususny Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk memperhatian kesejahteraan hewan-hewan yang dilindungi yang berada di Lembaga Konservasi (LK) serta mengawasi dengan ketat proses translokasi hewan-hewan yang dilindungi dari lembaga konservasi satu ke lembaga konservasi yang lain.
Di masa reses, Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke Bali Exotic Marine Park. Diketahui, kawasan tersebut merupakan satu lembaga pengelola konservasi mamalia laut, yaitu lumba-lumba yang saat ini termasuk satwa yang dilindungi.
“Kami ingin melihat proses pengelolaan lembaga konservasi ini. Kami ingin tahu bagaimana daya dukung fasilitas, kegiatan sehari-hari serta fasilitas pendukung lain seperti fasilitas kesehatan, fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia pengelola lembaga konservasi,” kata Ketua Komisi IV Sudin, Rabu (19/7).
Sebagai salah satu satwa yang dilindungi, lanjut Sudin, lumba-lumba juga dianggap sebagai salah satu hewan tercerdas yang mampu memecahkan masalah dan melakukan interaksi sosial. Dengan kelebihan-kelebihan tersebut lumba-lumba banyak ditangkap di alam untuk tujuan pertunjukan yang berakibat pada berkurangnya populasi lumba-lumba di alam.
Baca juga: Ekspansi Bisnis, Dyandra Jadi Operator Taman Wisata Jagat Satwa Nusantara di TMII
“Oleh karena itu, Komisi IV mendesak Kementrian LHK tegas untuk melarang dan mempidana pengusaha-pengusaha yang tetap melangsungkan kegiatan pertunjukan keliling, karena selain melanggar aturan pentas keliling lumba-lumba sangat tidak baik untuk kesehatan lumba-lumba,” tegasnya.
Diketahui, saat ini, Komisi IV sedang melakukan Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam revisi undang-undang tersebut, DPR RI tetap mempertahankan 4 (empat) pilar koservasi, yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.
Baca juga: Revisi RTRW Kalimantan Timur Dinilai akan Rugikan Masyarakat dan Satwa
Pengawetan yang dimaksud adalah pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
“Kami mengharapkan agar kegiatan konservasi di Indonesia semakin kuat dan bersinergi dengan kementrian dan lembaga yang lain pasca (adanya) revisi UU 5 Tahun 1990. Jangan adalagi satwa yang dieksploitasi berlebihan dan tidak dirawat,” tegasnya. (Z-6)
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved