Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKISRUHAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terjadi di daerah harus diberikan tindakan yang tegas agar tidak terulang ke depannya. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengimbau lintas kementerian seperti Kemendikbud Ristek serta Kemenag.
Kedua kementerian itu memiliki sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya serta Kemendagri yang bertugas mengawasi kinerja kepala daerah termasuk juga kepala dinas pendidikan bahwa mereka harus menindaklanjuti kekisruhan PPDB.
"Kami saat ini sebenarnya masih dalam tahap pengumpulan pelaporan karena belum selesai. Intinya ini adalah persoalan yang berulang karena sudah muncul dari 7 tahun lalu," ujarnya saat dihubungi pada Senin (17/7).
Baca juga: Himmatul Aliyah: Tiap Tahun Masalah PPDB Sama, Tidak Ada Perbaikan dari Kemendikbudristek
Penyelenggaraan PPDB menurut Indraza bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah karena itu adalah kewajiban pemerintah baik pusat dan daerah.
"Kami meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan tegas pelaku kecurangan PPDB baik oleh petugas atau oleh masyarakatnya," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Ganti Wamenag karena Pertimbangan PPP
Selain menindak tegas kecurangan, Indraza juga meminta pemda untuk memitigasi semua masalah dan tetap memperhatikan bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Indraza mengimbau agar Kemendikbud Ristek mengkaji kembali Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 agar bisa menjadi payung hukum yang sesuai dan juga tetap melakukan monitoring dalam pelaksanaan PPDB, walaupun di sisi lain kewenangan teknis ada di provinsi/kabupaten.
Selain itu ia meminta pemerintah pusat dan daerah yang mengalami kendala jumlah sekolah harus diperhatikan untuk pembangunan sarana pendidikan di daerah tersebut. Ia berharap kedepannya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan bisa merata di seluruh Indonesia. (Fal/Z-7)
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved