Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING datangnya era digital yang mendisrupsi segala bidang, masyarakat kini telah hidup di zaman baru. Zaman kekinian memiliki ciri-ciri yang berbeda secara signifikan dengan peradaban lama. Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla mengingatkan agar pesantren harus mengembangkan cara pandang baru dalam berpegang pada literasi yang selama ini digunakan, yaitu kitab kuning.
Bila tidak mengikuti perkembangan zaman, Ketua Lakpesdam PBNU itu menuturkan segala problematika di zaman ini tidak akan dapat dipecahkan oleh umat Islam.
"Kita memerlukan rekontekstualisasi kitab kuning sehingga dengan referensi yang sama dapat memecahkan persoalan zaman ini," ujarnya Halaqah Ulama Nasional yang digelar Rabithah Ma'ahid al-Islamiyah PBNU, Rabu (12/7).
Baca juga: Ketum PBNU Temui Jokowi di Istana, Bahas Cawapres?
Ia menyoroti cara umat Islam di Indonesia, khususnya warga NU, yang bermazhab kepada Imam Syafi'i dan mengakui tiga imam lainnya, tetapi masih sangat tekstual memahami literatur. PBNU dalam Munas 1992 telah mencetuskan rumusan baru dalam metode istinbat hukum, yaitu istinbat manhaji (metodis) bukan qauli atau harafiah.
Artinya, pemahaman terhadap literasi klasik harus mengadopsi prinsip, cara pandang, dan membuka mata lebar-lebar terhadap kenyataan sosial serta perkembangan zaman saat ini. Hal ini mendesak dilakukan karena selama ini bahtsul masa'il ulama NU sering mengambil kesimpulan ‘mauquf’ atau tanpa keputusan. Padahal umat membutuhkan keputusan yang tegas dan operasional.
Baca juga: Pesantren Pegang Peran Strategis dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim
Terkait hal tersebut, halaqah ulama menjadi agenda penting untuk menentukan peta jalan menyambut peradaban baru yang adil, harmonis dan penghargaan atas kesetaraan dan martabat manusia berdasarkan khazanah pondok pesantren.
“Peta jalan zaman baru ini haruslah tetap bertumpu pada tradisi masyarakat Indonesia yang khas,” kata Ulil.
Kitab kuning, yang kebanyakan ditulis pada abad pertengahan atau abad ke 5-15 Masehi harus dilakukan rekontekstualisasi atau revitalisasi yang berpijak pada prinsip mengambil hal baru yang lebih baik. Jadi tantangannya bagaimana ulama membaca kitab tradisional dalam konteks peradaban baru.
Hal ini, papar Ulil Abshar, sebenarnya telah dilakukan PBNU dalam banyak hal. Misalnya keputusan PBNU menerima menerima NKRI dan ideologi Pancasila sebagai bentuk final negara ini. Putusan ini diambil pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984. Salah satu isi keputusan yakni para Kyai menyatakan bahwa bentuk negara khilafah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga berpidato di forum yang sama mengungkapkan, dengan peran partisipatif para ulama dalam bernegara, kini Indonesia telah mengalami peningkatan moralitas yang signifikan. Dengan kontekstualisasi pemahaman kitab, literasi klasik tidak dapat lagi dipahami sempit tetapi harus pada manhajnya yang prinsipil. Kitab kuning adalah literasi klasik segala zaman.
"Jangan hal itu dipahami sebagai radikalisme, konfrontatif pada negara, dan menganggap negara ini bukan Islam," ucap Mahfud.
Bernegara di Indonesia selalu relevan dengan keislaman apabila dipahami substantif. Indonesia ini negara Islam yang menjunjung tinggi agama secara makin substantif.
Misalnya cara berpakaian anak sekolah, sekarang ini jauh lebih sopan daripada zaman dahulu. Bahkan ada seragam polisi dan tentara versi muslimah.
“Semuanya itu berbasis kesadaran beragama di mana budaya Islam terus tumbuh bersama tradisi,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua RMI PBNU, KH. Hodri Arif menyampaikan, pertemuan ulama yang merupakan bagian dari rangkaian agenda Musabaqah Qiraatul Kutub Nasional ini adalah ikhtiar ulama untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan dunia yang semakin baik dan mendorong kemaslahatan bagi umat manusia.
"Banyak permasalahan kemanusiaan terjadi, kita ingin menjadi solusi praktis," kata dia. (Dis/Z-7)
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Lembaga pendidikan ini dinilai unggul dalam mengintegrasikan kurikulum modern dan salaf yang relevan dengan perkembangan zaman.
Kemenhut melalui UPT Koordinator Wilayah Aceh terus melakukan percepatan penanganan dampak bencana banjir berupa pembersihan tumpukan kayu dan material
Pesantren dipandang sebagai laboratorium sosial yang efektif dalam menanamkan nilai kebangsaan, etika publik, dan tanggung jawab sosial.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
Bagaimana Islam memandang membuang kucing? Temukan panduan lengkap dan solusi Islami merawat kucing terlantar. Jangan biarkan kucing terlantar! Baca sekarang. klik disini
Rukhsah adalah? Temukan definisi terminologi rukhsah secara lengkap dalam Islam. Pelajari hukum yang mengatur keringanan dalam ibadah, klik di sini!
Cara mengeluarkan sperma dalam Islam: panduan lengkap & terpercaya. Temukan hukumnya, adab yang benar, serta dampaknya bagi kesehatan. Klik untuk penjelasan detail!
Pacaran itu zina? Temukan jawabannya berdasarkan perspektif agama & hukum! Kupas tuntas batasan, risiko, dan cara pacaran Islami yang aman dari perbuatan dosa. Klik sekarang!
Syariah: Panduan hidup Muslim berlandaskan prinsip hukum Islam. Pelajari dasar, tujuan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sentuhan Lawan Jenis, Apakah Itu Dosa? Sentuhan lawan jenis: Dosa atau fitrah? Temukan jawaban lengkap berdasarkan perspektif agama dan psikologi di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved