Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Muhammad Hasbi menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ia menilai untuk saat ini, kultur serta perspektif di masyarakat masih belum sepenuhnya sejalan dengan maksud dan tujuan dari diterapkan sistem zonasi tersebut. Ia juga menyayangkan banyaknya kecurangan yang dilakukan seperti melakukan rekayasa nilai hingga pemalsuan data.
“Ini memang perubahan mindset, memang butuh waktu agar semua masyarakat memahami hal ini. Tentu kebijakan PPDB ini akan terus kita evaluasi bagaimana agar sejalan dengan kebutuhan peserta didik. Pekerjaan terpenting bagaimana agar kita bisa melayani pendidikan kita agar lebih baik, secara merata, berkeadilan dan lebih efektif dan efisien dan bisa tepat sesuai domisili mereka,” ujar Hasbi kepada Media Indonesia, Rabu (12/7).
Baca juga: Kualitas Sekolah Amburadul Jadi Penyebab Kacaunya Sistem Zonasi PPDB
Sebenarnya, berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang PPDB, Hasbi menjelaskan sistem penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan secara fleksibel di setiap daerah. Pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan sendiri sesuai dengan kondisi daerah mereka masing-masing terkait sistem apa yang tepat untuk diterapkan.
“Sebagai contoh, sebelum aturan yang sekarang, aturan yang berlaku saat itu adalah zonasi sekurang-kurangnya 80 persen dari kuota. Itu kemudian kita turunkan menjadi 50 persen untuk SD dan SMP, dan memberi ruang kepada afirmasi paling kecil 30 persen agar anak-anak yang berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu dan peserta disabilitas dapat diafirmasi,” jelas Hasbi.
Baca juga: Kisruh Kecurangan PPDB, KSP Minta Kepala Daerah Turun Awasi Pelaksanaan di Lapangan
Selain itu, Hasbi juga menuturkan dalam Permendikbud tersebut sudah jelas disebutkan apabila lokasi sekolah berada di daerah terpencil, terluar, terdepan (3T), maka daerah tersebut dibebaskan dari sistem zonasi.
“Ketika ada suatu daerah tidak memiliki kecukupan peserta didik dalam satu rombongan belajar, itu juga dibebaskan dari zonasi. Itu sudah fleksibel diatur. Mungkin pemda perlu melakukan terobosan agar zonasi bisa berjalan di daerah masing-masing,” terang dia.
Terkait pemerataan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah, Hasbi menyebut pemerintah pusat telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk setiap sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sekolah tersebut dapat mengajukan DAK Fisik melalui pemerintah daerah mereka agar nantinya dapat disalurkan kepada sekolah yang memang membutuhkan.
Selain itu, Hasbi juga menyebut pemerintah pusat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk digunakan sebagai pemerataan kualitas sekolah dan murid.
“Harapan kita dengan semua skema kebijakan serta bantuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran ini, kita tidak lagi melakukan kategorisasi sekolah unggul atau sekolah tidak unggul. Semua adalah sekolah unggul,” tegasnya.
“Memang kita menyadari, keunggulan sekolah itu sudah bergeser paradigmanya. Dulu sekolah bagus gedung bagus, sarana prasarana lengkap. Tetapi kalau kita ingin melihat lebih dalam, sesungguhnya sekolah unggul itu dibangun di atas SDM unggul. Kalau sekolah itu ingin unggul, maka kepala sekolah harus jadi pemimpin pembelajaran. Gurunya juga harus jadi pembelajar sepanjang hayat. Ini yang kami usahakan di Kemendikbud dengan membangun SDM, kepala sekolah dan guru yang berkualitas,” imbuhnya.
Ia berharap penyelenggaraan pendidikan di mana pun tidak hanya membebankan kewajiban pada pemerintah pusat. Tetapi juga melibatkan partisipasi dan peran pemerintah daerah, ekosistem sekolah dan juga sektor masyarakat sipil untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (Dis/Z-7)
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
SPMB 2025 masih tetap menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Dapat dilihat ribuan calon murid SMK di Jawa Tengah merasa kecewa tidak diterima pada tahap pertama seleksi.
DUA kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memicu diskusi luas mengenai arah pendidikan dasar di Indonesia.
Cari tahu jadwal lengkap pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak tanggal prapendaftaran, pengajuan akun, dan jalur seleksi terbaru di sini.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya sosialisasi masif sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB.
BP Tapera mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendorong perubahan zonasi menjadi berbasis kabupaten/kota.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved