Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEPUTI II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengakui perlu ada perbaikan teknis Pelaksanaan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang melibatkan pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan merespons kritik dan kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan PPDB 2023 dengan jalur zonasi. Masyarakat menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.
"Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” tegas Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7).
Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, kata dia, seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Namun harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Ia mencontohkan, upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya yang bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.
Baca juga : KSP: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dilakukan secara Yudisial dan Nonyudisial
Terkait adanya masalah pada sistem zonasi, Abetnego menjelaskan zonasi merupakan upaya pemerintah melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Tujuannya memperkecil disparitas. Tetapi KSP tidak setuju jika program itu dihapus.
Abetnego mengatakan masalah saat ini ialah sekolah negeri untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), jumlah lebih banyak daripada Sekolah menengah atas (SMA). Oleh karena itu, KSP juga mendorong pemerintah daerah menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.
”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.
Baca juga : P2G Minta Implementasi Sistem PPDB Zonasi Diperbaiki Bukan Dihapus
Abetnego menegaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan. Sedangkan pemerintah pusat mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.
Untuk itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.
Sejak Maret 2023, tutur Abetnego, Kantor Staf Presiden sudah memonitoring pelaksanaan PPDB di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek.
Baca juga : Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB
"Diantaranya, perbaikan sistem informasi teknologi (IT), pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli. (Z-3)
KEPALA KSP memberikan arahan kepada Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dengan pihak berkepentingan lain terkait bisnis kratom.
Mobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat. Sedangkan, untuk pejabat daerah belum dipastikan.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
KSP menilai usulan DPD agar zakat digunakan mendukung program makan bergizi gratis (MBG)tidak tepat.
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto memastikan pemerintah tidak akan mengambil dana zakat untuk mendukung pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).
WAKIL Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tak akan membawa Indonesia menjadi negara otoriter,
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons pemadaman listrik di Sumatra. Ia pastikan pemerintah akan mengevaluasi terhadap kejadian tersebut.
KSP mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif
Itu adalah persoalan hukum sehingga tidak bisa diintervensi Istana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved