Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Sosial berkomitmen kuat menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran. Termasuk dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap laporan yang terindikasi kurang tepat sasaran sebagaimana laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Terkait laporan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan tersebut terpublikasi.
Temuan BPK terdiri dari 3 bagian, yakni penetapan dan penyaluran bansos program sembako, penetapan dan penyaluran bansos PKH dan penetapan dan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan BLT bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Awas, Ada Sanksi untuk Distributor Nakal yang Berani Timbun Sembako
Risma menyatakan, temuan tersebut bersifat administratif berupa perbaikan terhadap mekanisme
penyaluran bansos. Atas temuan tersebut, Kemensos telah menyerahkan dokumen tindak lanjut dalam pemantauan semester I Tahun 2023 untuk mendapatkan penetapan status dari BPK.
Baca juga: Lansia dan Penyandang Disabilitas di Padang Dapat Bantuan Sembako
“Jadi ini bagian dari proses proses pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Sejak awal saya memimpin, Kemensos sangat kooperatif terhadap mekanisme pangawasan oleh lembaga terkait, termasuk BPK. Saya memastikan, Kemensos telah menyerahkan laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK,” kata Risma, Sabtu (24/6).
Ia melanjutkan, sebagai bentuk langkah nyata dalam perbaikan data, Kemensos mengambil langkah cepat terkait 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT dimana di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan. Informasi diketahui hasil deteksi sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beberapa bulan lalu.
Pada database Kemensos, KPM tersebut terverifikasi sebagai orang miskin dengan berbagai status, ada cleaning service, buruh, dan sebagainya. Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap dia.
Ia menyatakan, pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos.
Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada Pasal 8, 9, dan 10 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan. Minggu 1 dan 2, itu kami menunggu data dari daerah. Minggu 3 untuk verifikasi, dan minggu 4 untuk pengesahan. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.
Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. Kerena data kemiskinan bersifat dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima.
Untuk mendorong perbaikan data kemiskinan dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bansos, telah dilakukan inovasi dengan mengaktivasi fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Menurut Mensos, aktivasi fitur usul dan sanggah sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2011. (Ata)
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini berada pada urutan kedua di survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jawa Timur
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial.
Bacagub Jawa Timur Tri Rismaharini, menyatakan akan menemui Presiden Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mensos
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Tris Rismaharini mengaku mengetahui jeroan wilayah itu. Risma mengatakan siap mengembangkan potensi yang ada di masing-masing daerah.
Saat ini tingkat popularitas Khofifah Indar Parawansa paling tinggi (92.7%), kemudian Tri Rismaharini (62.8%).
CALON Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa makin yakin mampu memenangkan Pilkada Jatim usai didukung ratusan pendeta dari seluruh wilayah Jawa Timur.
Prof Noor mengatakan Baznas memiliki target pengumpulan pada 2022 sebesar Rp26 triliun.
WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Yuan menjelaskan pihaknya meminta kepada Pemprov DKI bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai kesepakatan sebelumnya yakni pada 15 Maret mendatang.
Pentingnya mempertahankan WTP, lanjut Anies, akan berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada seluruh jajaran.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved