Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Agama mengungkapkan dana yang disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun adalah anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Al Zaytun diberikan dana BOS karena mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
Berdasarkan data Kementerian Agama, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di ponpes tersebut.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. itu menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna kepada wartawan, Jumat (23/6).
Baca juga: Mantan Pendiri Pesantren Blak-blakan Soal Kontroversi dan Ajaran Sesat di Al-Zaytun
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah guna membantu sekolah di seluruh Tanah Air menjalankan proses pembelajaran yang optimal. Bantuan diberikan dalam bentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Sebagai contoh, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.
Baca juga: Warga Demo Al Zaytun, Kapolres Minta Tim Investigasi Bekerja Lebih Cepat
“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan seluruh siswa harus tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun.
Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Untuk tahun ini, sebagian dana BOS, yakni tahap pertama, sudah dicairkan ke Ponpes Al Zaytun. Sementara, sisanya masih akan dilakukan kajian atas menyusul adanya temuan yang saat ini tengah berkembang.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” Tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Kemenag rutin menyalurkan dana kepada Ponpes Al Zaytun. (Z-11)
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jabar memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.
Skema kerja sama yang akan dibahas meliputi kemungkinan program dual degree, joint faculty, maupun model pendidikan langsung dengan pengajar dari Universitas Al-Azhar.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran PMBM telah dimulai sejak Januari 2026
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved