Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Standar Kurikulum dan Asesmen (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Anindito Aditomo menyampaikan uji kesetaraan merupakan bagian dari upaya pemerintah mengimplementasikan pendidikan yang inklusif.
Uji kesetaraan, kata Anindito, dapat memberikan kesempatan untuk semua siswa yang semula menempuh pendidikan di informal atau nonformal kemudian ingin beralih ke pendidikan formal. Selain itu, layanan uji kesetaraan juga dapat dimanfaatkan bagi siswa yang ingin mendapatkan pengakuan dari negara terhadap hasil belajar mereka di pendidikan informal.
“Secara legalnya memang dikatakan uji kesetaraan itu menyetarakan dengan pendidikan formal. Tetapi dalam perkembangan waktu, kami menyadari bahwa yang perlu disetarakan itu ternyata adalah hasil belajar para siswa terhadap standar nasional, bukan terhadap pendidikan formalnya. Karena ada variasi yang sangat besar juga di pendidikan formal,” jelas Nino, panggilan akrab Anindito dalam diskusi ‘Uji Kesetaraan untuk Pendidikan yang Berkualitas’ di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (16/6).
Baca juga: Implementasi Aturan Belum Maksimal, Kekerasan Seksual Marak di Lingkungan Pendidikan
Di sisi lain, Nino juga menyampaikan kualitas dan hasil belajar dari jalur nonformal dan informal juga sangat beragam, sama halnya dengan pendidikan yang ada di jalur formal. Ada sekolah dengan kualitas yang bagus dan ada yang kurang bagus. Karena itu, ia berharap secara substansi kebijakan yang dilakukan oleh uji keseteraan ini adalah membandingkan hasil belajar para siswa dari nonformal dan informal terhadap standar kompetensi lulusan untuk diterapkan dalam asesmen nasional.
“Jji kesetaraan merupakan layanan dari kami, bagi teman-teman yang ada di pendidikan nonformal dan informal untuk bisa mendapatkan pengakuan yang terstandar dari pemerintah terhadap hasil belajarnya. Paling tidak, sekarang kita mengukur literasi dan numerasi. Dua komponen penting dari standar kompetensi kelulusan yang ada di dalam permendikbud sekarang,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Perhatikan Permasalahan Pendidikan Nonformal
Selain itu, sebagai layanan uji kesetaraan tidak bersifat wajib. Nino juga menyebut secara regulasi untuk semua peserta didik di nonformal dan informal tidak wajib mengikuti uji kesetaraan.
“Kalau tidak ikut pun, tidak apa-apa. Ini merupakan layanan bagi anda yang memerlukannya. Kalau perlu sebuah pengakuan, dokumen, entah itu sertifikat hasil uji kesetaraan yang resmi, otoritatif dan menunjukkan kemampuan literasi dan numerasi anda semua sebagai hasil belajar setelah mengikuti ujian nonformal dan informal, ya silakan” imbuhnya.
Uji kesetaraan juga tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Nino mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan elaborasi lebih lanjut bahwa uji kesetaraan, baik keikutsertaan maupun hasil dari siswa, tidak menjadi syarat bagi PPDB untuk mengikuti penerimaan siswa baru di kelas VII SMP (1 SMP) atau kelas X (1 SMA).
“Tidak perlu ikut uji kesetaraan ini, bahkan ikut serta itu tidak harus. Karena syarat mengikut PPDB sebagai siswa baru itu hanya memenuhi batasan usia, memiliki ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan dari jenjang yang sebelumnya. Bukti kelulusan dan memenuhi usia, itu adalah dua syarat dari mengikuti PPDB, tidak harus ada uji kesetaraan,” terangnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Pendidikan Indonesia Elih Sudiapermana mengingatkan agar niat baik dari layanan uji kesetaraan tidak kontraproduktif. Perlu dipastikan bahwa persepsi terkait uji kesetaraan sudah sama dengan semangat Kemendikbud-Ristek.
“Istilah setara dengan formal itu sudah usang, perspektif di masa dulu. Sekarang setara untuk mencapai kompetensi lulusan. Itu pergeseran yang luar biasa. Pengakuan pemerintah sesuai dengan UU terhadap cara orang mengambil pilihan belajar di tiga jalur yang diakui oleh negara ini menjadi sesuatu yang memang dirasakan adil oleh semua masyarakat,” ucap Elih.
“Esensi menyetarakan hasil yang diperoleh dalam capaian pada standar kompetensi lulusan menurut saya catatan penting yang harus terus disosialisasikan. Kenapa pilihan itu dipilih dan lainnya, itu nanti akan dipahami oleh semua pihak. Jangan sampai nanti kontraproduktif dari niatnya sendiri,” pungkasnya (Dis/Z-7)
Raden Ajeng Kartini, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, memperjuangkan hak pendidikan, kesetaraan gender, dan hak-hak perempuan di masa penjajahan Belanda.
Agar anak-anak lebih semangat belajar, Bunda bisa memanfaatkan konten video pembelajaran yang dikemas menarik. Dengan cara itu, proses belajar menjadi lebih menyenangkan.
Hingga saat ini, melalui penjualan pakaian yang diproduksi oleh One Fine Sky bersama para dreamers atau kolaborator, telah berhasil mendonasikan 22.557 seragam
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Di tengah kondisi rakyat Indonesia yang membutuhkan protein untuk mengatasi stunting, potensi kekayaan harus dimanfaatkan optimal.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Berbagai informasi seputar warisan di sepanjang DAS Citarum melalui kegiatan bernama 'Cerita Citarum'.
Untuk menambah motivasi dan wawasan para peserta, pihaknya sengaja mengundang pelatih dan perwakilan pemain Tim U-16 yaitu Bima Sakti, Ji Da-Bin, dan Figo Dennis.
Biskuat Academy 2022 berhasil meraih 58.766 partisipan anak pada program Sekolah Bola Online dan berhasil memecahkan rekor MURI.
Tujuan: 1. Pendekatan yang dilakukan agar siswa dan mahasiswa dapat memilih pelajaran yang diminati. 2. Tindak lanjut untuk perbaikan Kurikulum 2013.
Gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/ sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved