Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta mempercepat langkah penyelesaian kasus Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan RS Haji mendatangi Kantor Kementerian Agama. Mereka menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang tengah dialami. Karyawan dan mantan karyawan meminta agar manajemen RS Haji Jakarta tidak melakukan pemotongan gaji dan memberikan hak-hak karyawan yang tertunda.
“Saya berempati dengan keluhan para karyawan. Saya juga sudah mendapat laporan dan mengapresiasi UIN Jakarta telah melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus RS Haji Jakarta. Tapi saya minta, kecepatannya ditambah lagi,” ujar Yaqut melalui keterangan resmi, Rabu (14/6).
Baca juga: Jemaah Haji Mengeluh Antrean Lift di Hotel Madinah Sampai 2 Jam
Ia meminta kasus itu diselesaikan sampai tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bila penyelesaiannya harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ya dorong agar segera terlaksana,” kata dia.
Baca juga: Indonesia Anut Model Pendidikan Agama untuk Membuat Siswa Taat dan Bertakwa pada Tuhan
Sebelumnya, Rektor UIN Jakarta Asep Jahar menyampaikan bahwa kondisi RS Haji Jakarta saat ini sedang tidak baik. Pasalnya, saat dilimpahkan ke UIN Syarif Hidayatullah, arus kuangan rumah sakit tersebut sedang kacau, banyak minus dan memiliki beban utang.
“Rumah sakit ini dalam proses likuidasi dari PT RS Haji ke Kemenag yang dilimpahkan ke UIN Syarif Hidayatullah dalam kodisi cash flow yang tidak baik. Kami sedang mem-back up RS Haji untuk proses penyehatan,” tutur Asep.
Ia menambahkan, karena kondisi keuangan minus dan dibebankan utang, tidak ada kemampuan perusahaan untuk membayar gaji dan THR para karyawan secara penuh. Oleh sebab itu juga, perusahaan memiliki kebijakan untuk memangkas jam kerja karyawan karena jumlah karyawan dinilai kelebihan.
Sebagai informasi, beban utang yang ditunggak oleh RS Haji Jakarta diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Meski demikian, catatan itu bukan angka pasti karena harus ada audit dari BPKP.
“Jadi dulunya ini mismanajemen, pegawai segala rupa masuk, beban pegawai sampai 90% dalam keuangan sehingga tidak sehat,” papar Asep.
Asep menambahkan, pihaknya pun telah menemui serikat pekerja RS Haji Jakarta untuk membicarakan kondisi perusahaan tersebut. Kedua belah pihak setuju untuk menyehatkan kondisi keuangan RS Haji Jakarta terlebih dahulu. (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014.
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama RI 2009–2014, meninggal dunia di Jakarta dan dimakamkan di Cikarang.
SANDINATION berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara (YIS) kembali menghadirkan program SI IKLAS (Sahabat Sandi Naik Kelas) Rocket 5.0.
dewan pers
Puasa Ramadan melahirkan jiwa yang autentik yang diwujudkan melalui pikiran dan tindakan yang semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengerahkan 10 unit armada untuk memadamkan kebakaran yang melanda gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Asep mengatakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berperan penting dalam mendorong terbitnya Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi.
HARI Pers Nasional (HPN) tahun 2024 menjadi momentum penting bagi pers untuk menjadi pilar penting tegaknya negara hukum demokratis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved