Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan baru pada masa transisi dari pandemi menuju endemi. Regulasi anyar yang dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 itu terbilang lebih longgar mengingat penyebaran kasus yang sudah semakin terkendali.
Ada enam poin utama yang harus dilakukan masyarakat di masa transisi endemi.
Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Baca juga: Penumpang Kereta Api akan Diperbolehkan Lepas Masker
Kedua, warga yang dalam keadaan sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, bagi yang tidak sehat dan berisiko menularkan virus dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik.
Ketiga, publik dianjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Keempat, masyarakat yang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Kelima, warga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Terakhir, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan virus.
Dalam masa tersebut, Satgas juga dipastikan masih akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Satgas juga meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi covid-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. (Ant/Z-11)
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berdasarkan data Kemenkes RI, hingga April 2023, tercatat 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, dengan 23.211 kasus telah mendapatkan vaksin antirabies dan 11 kasus kematian.
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut kasus kumulatif kronis filariasis atau kaki gajah hingga saat ini sebanyak 7.955 kasus yang masih tersebar di ratusan kabupaten/kota.
Masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024
DINAS Kesehatan DKI Jakarta menyebut tidak perlu ada pembatasan aktivitas masyarakat meskipun saat ini terjadi kenaikan kasus covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan situasi terkini di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus rabies sudah memasuki masa endemi.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan potensi influenza A (H3N2) subclade K atau Super Flu menjadi pandemi tergantung dari 3 faktor.
Peneliti simulasi wabah H5N1 pada manusia. Hasilnya, hanya ada jendela waktu sangat sempit untuk mencegah pandemi sebelum penyebaran tak terkendali.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan selama tidak ada deklarasi epidemi di daerah maka korban keracunan MBG akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adanya hewan hidup dan hewan yang baru disembelih di area yang sama meningkatkan paparan cairan tubuh dan feses yang mengandung virus.
Ahli epidemiologi Michael Osterholm memperingatkan dunia agar bersiap menghadapi pandemi mematikan berikutnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved