PENUMPANG kereta api akan diizinkan untuk melepas masker di dalam moda transportasi tersebut. Hal ini usai pemerintah mencabut ketentuan pemakaian masker bagi masyarakat di tempat umum.
Kebijakan pelepasan masker ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Baca juga : Mulai Juni, Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di dalam Ruangan
Pihaknya tengah menunggu aturan turunan dari pencabutan pemakaian masker lewat surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan terbaru untuk menjadi acuan KAI terkait teknis ketentuan pelepasan masker di dalam kereta api.
Sembari menunggu terbitnya SE terbaru tersebut, Joni mengatakan, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dan masih mewajibkan penumpang kereta api memakai masker.
Baca juga : DPRD DKI Dorong Kajian Komprehensif LRT Jakarta di Manggarai
Hal itu mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," pungkas Joni. (Z-5)