Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Nahar menegaskan semua kasus kekerasan seksual wajib hukumnya untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menjelaskan suatu perundang-undangan apabila telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.
“Apa lagi alasannya? Kalau proses acaranya wajib gunakan UU TPKS. Apa alasannya, misalnya yang belum bisa diselesaikan apa? Soal restitusi? Itu tentu tidak perlu bicara soal kompensasi dulu, itu ada di peraturan perundang-undangan lain, seperti undang-undang saksi dan korban, itu sudah bisa digunakan. Terus apa lagi? Yang berkaitan dengan korban atau pelaku? Ya itu memang ada 10 mandat yang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti UU TPKS tidak bisa diberlakukan,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (6/7).
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yang berlaku fiksi hukum, kalau sudah diundangkan, ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan ada dua kemungkinan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak menggunakan UU TPKS dalam memproses aduan kasus kekerasan seksual, seperti belum tersosialisasi dan saat penanganan terdapat keraguan. Ia menyadari pihaknya memang harus lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum terkait teknis hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Mungkin ada keraguan ya di lapangan, ah seperti lebih nyaman menggunakan aturan yang lama. Memang iya, sosialisasi harus dilakukan, rumus pemberlakuan hukum juga sudah ada aturannya. Jadi sekali lagi hukum acara untuk kasus kekerasan seksual hanya bisa menggunakan UU TPKS. Kalau ada yang menggunakan di luar itu, berarti dia belum membaca dan tidak menggunakan hukum lex specialis,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Menurut Arifatul, keberhasilan menyelenggarakan forum internasional di Jakarta merupakan bukti komitmen nyata BPW Indonesia dalam memberdayakan perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved