Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Profesi (OP) Kesehatan kembali mengadakan aksi damai menuntut penundaan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Aksi damai dilakukan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Senin (5/6).
Aksi damai ini dilakukan 5 OP kesehatan yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan sejumlah mahasiswa.
"Kita tetap menuntut pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini dihentikan. Pada aksi sebelumnya dari Kemenkes mengatakan tunggu 1-2 hari tapi sampai saat ini masih berlanjut oleh karena itu kita turun kembali," kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Harif menilai tidak ada urgensi dari pembuatan RUU Kesehatan dan justru mencabut 9 undang-undang yang sangat penting bagi sektor kesehatan. Selain itu, ia mengaku OP Kesehatan belum mendapatkan informasi terkait substansi pembentukan RUU Omnibus Law tersebut.
"Sampai hari saja kita belum mendapatkan informasi terkait dengan substansi yang dibahas yang menampung aspirasi. Oleh karena itu kita sangat khawatir bahwa RUU Kesehatan jalan terus tanpa mengakomodir yang kami harapkan," ujarnya.
Pantauan di lapangan, sepanjang jalan depan Gedung DPR RI /MPR RI ditutup, roda dua dan roda empat dialihkan fly over Gatot Soebroto ke Jalan Pemuda. Aksi damai di depan DPR sebelumnya dilakukan pada 28 November 2022 namun dengan massa yang tidak banyak dan tidak ada pengalihan arus lalu lintas.
Anggota IDI Iqbal Mochtar yang kini tengah bertugas di Qatar mengatakan mendukung rekan-rekannya yang menggelar aksi damai di depan Rumah Rakyat tersebut. "Saya sangat simpatik dan mendukung apa yang dipikirkan rekan-rekan saya di Jakarta demi perbaikan kondisi kesehatan di Tanah Air," ujarnya.(H-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
BEBERAPA waktu terakhir, jalan-jalan di sejumlah kota besar kembali dipenuhi massa.
Dari 50 demonstran, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan mendapat jaminan dari pihak keluarga.
Demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pembersihan dilakukan pascaaksi masa membubarkan diri Kamis (22/8) pukul 22.00.
Massa aksi di gedung DPR/MPR, Jakarta semakin bertambah pada Selasa (5/3) siang. Mereka datang untuk mendukung hak angket DPR soal kecurangan pemilu 2024.
Diperkirakan total tenaga medis dan kesehatan yang mengikuti aksi damai menolak Omnibus Law RUU Kesehatan mencapai 30 ribu orang. Mereka mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved