Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya menyebut ada lima klaster demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa terkait Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
"Untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/8).
Ade Ary mengatakan, lima klaster tersebut terdiri dari mahasiswa, buruh, pekerja swasta, pelajar, dan pengangguran. Perinciannya, 15 mahasiswa, 16 buruh, tiga karyawan swasta, enam pelajar, dan 10 pengangguran. "Kemudian dari 50 orang yang diamankan ini, setidaknya 10 di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Baca juga : Ada 301 Orang yang Ditangkap Polisi Saat Demo RUU Pilkada di DPR
Dia melanjutkan, dari 50 demonstran, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan mendapat jaminan dari pihak keluarga.
"Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Ade Ary juga mengimbau agar masyarakat tertib saat berdemonstrasi, termasuk tak merusak fasilitas umum. (J-2)
BEBERAPA waktu terakhir, jalan-jalan di sejumlah kota besar kembali dipenuhi massa.
Demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pembersihan dilakukan pascaaksi masa membubarkan diri Kamis (22/8) pukul 22.00.
Massa aksi di gedung DPR/MPR, Jakarta semakin bertambah pada Selasa (5/3) siang. Mereka datang untuk mendukung hak angket DPR soal kecurangan pemilu 2024.
Diperkirakan total tenaga medis dan kesehatan yang mengikuti aksi damai menolak Omnibus Law RUU Kesehatan mencapai 30 ribu orang. Mereka mendesak pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved