Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap jemaat di tiga gereja. Kejadian-kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu yang hampir bersamaan.
Pertama, Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pembubaran terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023. Kedua, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada 19 Mei 2023. Dan ketiga, pada 28 Mei 2023 di Gereja Bethel Indonesia (GBI) saat aktivitas pendidikan Agama Kristen di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Sangat disayangkan bahwa kasus–kasus seperti ini masih terjadi setelah Presiden Joko Widodo secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin (30/5).
Baca Juga: PGI: Penghentian Ibadah Secara Paksa Cederai Amanat Konstitusi
Atas aksi penghentian paksa aktivitas peribadahan dan pendidikan agama Kristen tersebut, PGI menyampaikan empat sikap. Pertama, Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama. Salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
Baca Juga: PGI Minta Presiden Perhatikan Kasus Larangan Beribadah
Kedua, Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Wali Kota Binjai, Wali Kota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
Tiga, PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
Baca Juga: PGI: Jangan Saling Benci Hanya Karena Beda Pilihan Capres!
"Dan keempat, Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada," tutup Pdt. Henrek Lokra. (RO/S-1).
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
DALAM rangka melakukan reformasi koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi.
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved