Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SAAT ini, tantangan di sektor kesehatan masih cukup besar. Masalah seperti terbatasnya akses ke layanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya yang tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil masih menjadi perhatian utama.
Untuk mengatasi hal tersebut, DP) dan pemerintah saat ini sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang komprehensif yang akan membawa perubahan positif yang signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa undang-undang harus bermaslahat untuk anggota, bukan hanya untuk organisasi profesi (OP) tapi juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter termasuk bidan, dan paramedis lain.
Baca juga: DPR Minta Tembakau tidak Dikelompokkan dengan Narkotika di RUU Kesehatan
Irma juga menggarisbawahi banyaknya informasi yang tidak benar mengenai RUU Kesehatan di masyarakat.
“Selama ini terlalu banyak hoax, ada yang mengkriminalisasi dokter lah, soal STR lah, soal SIP dan masih banyak lagi," kata Irma dalam keterangan pers, Senin (29/5).
RUU Ditujukan Beri Kemaslahatan Bagi Paramedis
"Semuanya yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru RUU ini memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker, perawat, semuanya ada di sini,” tegas Irma.
Perlu diingat kembali, menurut Iram, RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi.
Baca juga: Marak Flexing dan Narsis, WIK Dorong Kesehatan Mental Masuk RUU Kesehatan
Beberapa poin utama yang terkandung dalam RUU ini seperti, pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.
Permudah Karier Dokter Muda
RUU Kesehatan ini juga dapat mendorong minat dokter-dokter muda karena RUU ini bertujuan mempermudah karier serta menambah perlindungan hukum bagi dokter.
"RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah memuat poin-poin yang justru banyak menguntungkan dokter-dokter muda untuk mempermudah karier mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka," kata Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini.
dr. Koko menyebutkan, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda. Salah satunya terkait perlindungan hukum.
Baca juga: Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Menjawab Hak Kesehatan Masyarakat
Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.
Selain itu, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan.
"RUU kesehatan mengatur dua opsi terkait hal itu, melalui pendidikan di universitas dan melalui pendidikan di rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan menjadi lebih luas," paparnya.
Mudahkan Dokter Muda Ambil Program Spesialis
“Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karir mereka. Jadi nantinya akan ada dua opsi, spesialis melalui universitas dan melalui rumah sakit, sehingga kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan akan sangat luas,” terang Koko.
Baca juga: Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
Lalu, terkait dengan penyederhanaan perizinan praktik, karena cukup satu izin untuk setiap 5 tahun dari yang saat ini ada dua izin untuk 5 tahun, di mana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup, tapi Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.
“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP." katanya.
RUU Kesehatan adalah sebuah langkah penting yang perlu didukung bersama, memberikan kerangka kerja yang komprehensif dan terstruktur untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. (RO/S-4)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Kesiapan tenaga kesehatan perlu dilakukan lebih dulu sebelum implementasi teknologi kesehatan.
Durian ternyata mengandung nutrisi penting untuk ibu hamil seperti zat besi, folat, dan vitamin C yang baik untuk perkembangan janin.
Studi ini mengukur gejala seperti heartburn, nyeri dada, naiknya asam lambung, dan mual menggunakan kuesioner penilaian mandiri (GERD-Q, skor 0–18).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Paboi dan YOI untuk memperluas akses edukasi kesehatan ortopedi serta memperkuat pelayanan medis bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur.
Secretome adalah sekumpulan zat bioaktif yang dilepaskan oleh stem cell, isinya ada protein, exosome, sampai RNA. Zat ini bisa bantu regenerasi jaringan.
Selain bertugas di pelayanan medis, tim EMT ke-2 BSMI juga melakukan pendampingan pendidikan bagi dokter residen dan koas di RS Al Nasser Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved