Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan bisa menjawab hak-hak kesehatan masyarakat sekaligus mengurai persoalan aturan yang dinilai tumpang tindih.
"Banyak norma yang ada di UU eksisting mengunci di sana sini sehingga ketika mau melakukan perbaikan di level pelaksana tidak bisa dilakukan karena asas peraturan di bawahnya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi sehingga UU yang perlu dilakukan perbaikan," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Sundoyo di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta selatan, Kamis (25/5).
Oleh karena itu pemerintah dan DPR dalam membahas RUU Omnibus Law ini memiliki semangat yang sama meningkatkan pelayanan sektor kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak kesehatan yang dijamin UU belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Untuk membenahi dan memperbaiki pelayanan kesehatan agar mendapatkan akses dengan mutu yang baik, salah satunya dilakukan perbaikan dengan regulasi yang ada.
Nantinya turunan regulasi dari RUU Kesehatan ada beberapa tingkatan yakni Perppu, PP, Perpres, dan perda yang jadi persoalan pembenahan sistem kesehatan atau fokus pelayanan kesehatan.
Sundoyo menilai ada beberapa pasal dengan eksisting terjadi tumpang tindih sehingga implementasinya ketika mengacu ada UU lain sulit dalam memberikan pelayanan. Hal seperti ini dalam konsep besar DPR melakukan perubahan dalam metode omnibus law artinya boleh mengatur substasi baru, boleh mengatur perubahan norma atau pasal dalam UU eksisting, atau boleh mencabut uu eksisting.
"Substansi yang baru diatur bisa dilihat dari DIM. Dari sisi prosedur pembentukkan RUU ini merupakan inisiatif DPR kalau dicermati dengan pembentukan peraturan perundang-undangan harus masuk ke dalam long list penyusunan peraturan RUU," ujarnya.
Selain itu, Sundoyo menilai RUU Kesehatan ini bisa mendorong kemandirian kesehatan yang selama ini digagas oleh presiden. Kemandirian kesehatan tersebut juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam negeri terutama obat dan alat kesehatan.
"Kita ketahui bahan baku obat 90 persen adalah impor. Dan sumbernya ada di 2 negara yang menyuplai ke negara dunia yakni Tiongkok dan India. Maka ke depan ada pengaturan secara tegas di level UU agar kita mandiri dalam farmasi dan alat kesehatan dan ketika punya pengalaman covid-19 kita sudah siap," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan aturan itu akan melahirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik.“Kami akan terus melakukan public hearing untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi teman- teman, sekaligus meluruskan substansi yang berkembang di luar, yang sejatinya tidak seperti yang kami bahas bersama pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menegaskan Komisi IX DPR akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan. Aspirasi diperlukan untuk mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.(H-1)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved