Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JURU Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disusun agar mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Seperti kemudahan akses yang diharapkan mengalami perubahan atau transformasi.
"Masalah layanan kesehatan belum merata dan hanya terpusat di kota besar di Indonesia. Jadi kita lihat beberapa kota yang di luar terutama itu masih belum merata. Kedua adalah tingginya jumlah pasien yang masih memilih berobat ke luar negeri, yang harus kita lakukan transformasi agar sebetulnya semua masyarakat ini bisa kita tahan untuk berobat di sini," kata Syahril dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (17/5).
Baca juga : NasDem Ingin tidak Ada Liberalisasi di RUU Kesehatan
Terdapat beberapa pasal untuk mendukung perbaikan kedua masalah besar itu seperti Pasal 25 dan 176 RUU Kesehatan yang mengatur pengembangan pusat layanan unggulan berstandar internasional.
Baca juga : RUU Kesehatan Gerbang Penentu Intervensi Perlindungan Anak
Kemudian untuk layanan kesehatan yang belum merata dengan bagaimana pemenuhan infrastruktur, SDM, dan sarana atau prasarana melalui pasal 27. Serta peningkatan kompetensi layanan melalui jejaring pengampuan layanan yaitu pasal 176 dan mengenai pelayanan telemedisin di pasal 21 dan pasal 169.
Selain itu, masalah lainnya yang dihadapi kesehatan yakni kurangnya jumlah dokter spesialis yang dirasakan masyarakat terutama yang di daerah. Bahkan banyak juga rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tidak lengkap dalam pemerataan dokter spesialis.
Ada 7 spesialis yang seharusnya dimiliki RSUD atau pelayanan kesehatan seperti spesialis penyakit dalam, kandungan (obgyn), bedah, anak, anestesi, radiologi, dan patologi klinis,
"Ada 40% RSUD yang belum mempunyai kelengkapan 7 spesialisasi dasar itu. Inilah perencanaan undang-undang yang kita harapkan bagaimana menghadapi kurangnya jumlah dokter spesialis kita membutuhkan rancangan undang-undang," pungkasnya. (Z-8)
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar siaga terhadap berbagai penyakit yang bisa muncul saat peralihan musim seperti saat ini, salah satunya demam berdarah dengue atau DBD
Pemerintah Indonesia berupaya mengeliminasi kusta karena kusta merupakan penyakit yang seharusnya sudah tidak ada lagi.
DIREKTUR Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Agustina menyampaikan, 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas.
Kemenkes mencatat pada Maret 2025 sebanyak 356.638 orang dengan HIV (ODHIV) dari total estimasi 564 ribu ODHIVÂ yang harus ditemukan pada 2025 untuk segera diberi penanganan.
Kemenkes) berkomitmen untuk mengeliminasi HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada 2030. Edukasi, deteksi dini, dan pengobatan menjadi kunci dalam mencapai target ini
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Serenic.ai percaya teknologi harus meringankan beban tenaga medis, agar setiap detik kembali berarti untuk mengobati pasien dan menyelamatkan nyawa.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
Prefektur Mie di Jepang menyatakan kesiapannya menerima hingga 300 perawat Indonesia setiap tahun, dengan dukungan anggaran subsidi bagi institusi penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved