Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Kelompok Kerja (POKJA) RUU Kesehatan KPAI Jasra Putra menyampaikan ada 2 hal yang perlu dipastikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terkait perlindungan kesehatan bagi anak.
Pertama kepastian hukum karena akan mencuplik pasal-pasal dari 13 undang-undang terkait isu kesehatan, maka ketika berlaku apakah aturannya akan merujuk ke RUU Kesehatan atau masih bisa merujuk dengan UU sebelumnya. Untuk itu penting kepastian hukum. Faktor kedua yakni bagaimana dampak bagi pengguna hukum, terkait kesehatan terutama anak-anak.
"Saya kira ini jadi diskusi panjang para pegiat hukum. Kita tahu anak di mata hukum bukanlah subyek hukum, karena setiap yang terjadi pada anak, diyakini ada peristiwa yang mendasarinya, karena mereka tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sendiri, akibat kebutuhan tumbuh kembang yang harus terus dikuatkan dan didampingi hingga pada saatnya anak akan mandiri," kata Jasra dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Baca juga: Setop Polemik Pasal Tembakau, DPR Usulkan Aturan Terpisah dari RUU Kesehatan
RUU Kesehatan perlu menjamin kesehatan anak dari masa kehamilan hingga pada usia 18 tahun karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa anak berusia 0 sampai 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.
"Artinya perlindungan anak mempersyaratkan sejak perencanaan kehamilan, saat mengandung sampai 18 tahun, dalam memastikan bagaimana sistem penyelenggaraan perlindungan anak di RUU Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru
Jasra menegaskan hak kesehatan adalah satu satunya hak anak, yang perlindungannya berlangsung sejak dari perencanaan, kandungan dan kelahiran anak. Sehingga ini pondasi awal dan sangat menentukan.
Sehingga masa emas ini perlu menjadi prioritas intervensi, sehingga RUU Kesehatan seperti gerbang awal menentukan keseluruhan keberhasilan Negara dalam melindungi anak," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved