Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terlalu terburu-buru sehingga banyak pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan dan masyarakat.
"Bahasa kami bukan menolak, tapi menunda. Masih banyak substansi lebih mendalam yang harusnya bisa dimasukkan. Misalnya soal peningkatan anggaran kesehatan, keamanan data kesehatan, dan hal-hal terkait pelayanan transformasi kesehatan lainnya,” kata Adib, Minggu (14/5).
Kemudian ia juga menyoroti terkait dengan aborsi. Terdapat perbedaan aturan mengenai aborsi dalam RUU Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan dalam RUU Kesehatan Pasal 42 bahwa aborsi dapat dilakukan pada usia 14 pekan sementara UU 36/2009 aborsi dapat dilakukan pada usia kehamilan 6 pekan.
Baca juga: Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR
Adib menekankan sikap IDI mutlak agar menjadikan RUU Omnibus Law Kesehatan ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis kesehatan.
“Jangan terlalu terburu-buru. Kami tidak ingin ada upaya sengaja mempercepat RUU Kesehatan, agar tak ada produk regulasi yang cacat secara hukum konstitusi, tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat, dan legitimasinya lemah karena tak didukung tenaga kesehatan kita,” ujarnya.
Baca juga: Sederet Pasal Kontroversi di RUU Kesehatan
Terdapat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dinilai IDI perlu dibahas kembali antara lain Pasal 248, 249, 261, 274, 301, 314, 318, 321, dan masih banyak pasal lainnya. (Iam/Z-7)
Pengurus Besar IDI memberikan tips kesehatan dan persiapan perjalanan di musim pancaroba, terutama pada bulan April yang merupakan musim libur panjang.
IDI juga mengingatkan masyarakat di wilayah berpotensi gempa agar selalu waspada dan memperhatikan peringatan dari badan otoritas bencana seperti BMKG dan tidak terpengaruh oleh isu
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kegiatan pengawasan yang menyeluruh ini sangat diperlukan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terkait pencegahan penularan covid-19.
Ketua PB IDI menjelaskan perilaku masyarakat saat menjalani isolasi mandiri di rumah tidak disiplin.
Ketua IDI Bekasi meninggal pada pagi ini dalam proses perawatan akibat terkonfirmasi positif covid-19
Kezia memiliki mimpi besar menjadi seorang tenaga kesehatan handal berskala global untuk berkontribusi bagi masyarakat dan dunia kesehatan di tanah air.
Tenaga kesehatan disiagakan baik di posko yang ada di jalur arteri, jalur tol maupun jalur wisata
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyiagakan 424 tenaga kesehatan (nakes) dan pendukung lainnya pada Lebaran 2024.
Pemprov DKI Jakarta juga telah memahami bahwa prioritas utama vaksin adalah kepada tenaga kesehatan.
Ini merupakan rekrutmen tenaga penanggulangan covid-19 ketiga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved