Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan sebaiknya syarat uang pangkal di beberapa universitas untuk seleksi jalur mandiri dihilangkan. Cecep juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud-Ristek untuk tegas dan membuat aturan terkait uang pangkal yang seringkali memicu praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Ia juga menuturkan sebagian besar di perguruan tinggi di Indonesia masih menerapkan uang pangkal dalam proses penyeleksian calon mahasiswa lewat jalur mandiri.
“Jalur mandiri itu rawan soal uang dan soal titipan. Kita tidak tahu, tetapi dugaan banyak orang soal uang pangkal, biasanya kalau ada uang pangkal berarti mendekati lulus. Makanya, daripada suudzon, berburuk sangka, sebaiknya dihilangkan saja uang pangkal itu. Harusnya Kemendikbud tegas, tidak boleh ada uang pangkal dan buat aturannya,” ucap Cecep kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).
Baca juga: Belajar dari Kasus UNILA, Program Jalur Mandiri Universitas Harus Transparan
Cecep juga menyarankan sebaiknya program jalur mandiri dialihkan saja ke jalur afirmasi. Sehingga jangan sampai jalur mandiri memiliki kuota yang lebih besar daripada jalur reguler.
“Kemendikbud-Ristek harus membuat regulasi yang tegas bahwa jalur mandiri itu maksimal berapa persen. Kalau hanya untuk orang berduit saja, sebaiknya jangan dibuka jalur mandiri. Tutup saja kalau untuk orang berduit. Kemudian kalau mau dibuka juga jalur mandiri, syaratnya jalur mandiri itu non uang pangkal,” tegasnya.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri, Kemendikbud Minta Rektor Transparan
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia itu juga berharap agar kampus-kampus di Indonesia tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan memberikan kemudahan akses kepada mahasiswa untuk belajar dengan fasilitas yang memadai. (Dis/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Raden Ajeng Kartini, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, memperjuangkan hak pendidikan, kesetaraan gender, dan hak-hak perempuan di masa penjajahan Belanda.
Agar anak-anak lebih semangat belajar, Bunda bisa memanfaatkan konten video pembelajaran yang dikemas menarik. Dengan cara itu, proses belajar menjadi lebih menyenangkan.
Hingga saat ini, melalui penjualan pakaian yang diproduksi oleh One Fine Sky bersama para dreamers atau kolaborator, telah berhasil mendonasikan 22.557 seragam
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Di tengah kondisi rakyat Indonesia yang membutuhkan protein untuk mengatasi stunting, potensi kekayaan harus dimanfaatkan optimal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved