RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

M. Iqbal Al Machmudi
13/5/2023 22:33
RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia
Aksi Damai Nasional menolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw di kawasan Patung Kuda(MI / Usman Iskandar)

PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan  akan mempermudah dokter asing untuk praktik di Indonesia. 

Aturan mengenai praktik dokter asing di Indonesia dalam RUU Kesehatan diatur dalam Pasal 233 sampai 241. Sementara aturan eksisting dokter asing ada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 52 sampai 59.

"Jadi yang paling berperan vital masuknya dokter asing ke Indonesia adalah Kementerian Kesehatan. Untuk melakukan evaluasi, pemberian sertifikat STR, SIP, dan evaluasi adalah Kementerian Kesehatan," kata Iqbal saat dihubungi, Sabtu (13/5).

Baca juga : Organisasi Profesi Kesehatan Punya Peran Menyaring Dokter Abal-Abal

Sementara, lanjut Iqbal, peran dari organisasi profesi yakni IDI masih belum jelas. Di dalam RUU Kesehatan yang ada bahkan tidak dicantumkan dari organisasi profesi di dalam dokter asing yang masuk di Indonesia.

Terdapat perbedaan aturan antara UU 36/2014 dengan RUU Kesehatan. Pertama, dalam UU 36/2014 SIP dan STR bagi tenaga kesehatan asing berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 tahun berikutnya sementara dalam RUU Kesehatan tidak disebutkan bunyi pasal tersebut.

Baca juga : RUU Kesehatan, IDI Bantah Ada Monopoli Izin Praktik Dokter

Kedua, dalam UU 36/2014 disebutkan kelengkapan administratif seperti keabsahan ijazah oleh menteri pendidikan, cek kesehatan fisik, dan melaksanakan ketentuan etika profesi, untuk di RUU Kesehatan tidak ada rincian tersebut. Ketiga pada RUU Kesehatan STR dan SIP diterbitkan oleh menteri, sementara di UU 36/2014 diberikan oleh konsil.

Iqbal menjelaskan prosedur yang ada tidak sesuai karena dokter asing dipermudah untuk berpraktik di Indonesia.

"Mereka hanya perlu mengajukan portofolio jadi semacam catatan administrasi tentang hal-hal yang pernah mereka lakukan pernah dan mereka kerjakan dan sebagainya dan tidak perlu ada kompetensi," ungkapnya.

Kemudian dokter asing tersebut juga dipermudah dari segi bahasa karena tidak perlu tahu bahasa Indonesia.

"Ini menurut saya aneh, bagaimana bisa seorang dokter masuk ke Indonesia sementara tidak tahu bahasa lokal yang ada di Indonesia. Lantas mereka nanti mau bercakap-cakap dengan pasien itu bagaimana," jelasnya.

Regulasi tersebut menurutnya berbeda dengan negara lain, meskipun menggunakan banyak dokter asing dari luar masuk ke negaranya tetapi mereka menerapkan standar prosedur yang ketat. Seperti ujian berkali-kali baik dari kompetensi, pengetahuan skill, knowledge dan sebagainya.

"Tetapi juga terkait bahasa jadi di Inggris itu persyaratan pertama sebelum kita mengikuti ujian kompetensi dan skill, yang pertama kemampuan bahasa dulu ada skor tertinggi yang harus dicapai," tuturnya.

Jika tidak menerapkan pengetatan tersebut maka tentu berpotensi untuk menimbulkan mal efisiensi, mal efektivitas, dan memberikan risiko pelayan kesehatan dan bahkan bisa serius terhadap pasien dan masyarakat. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya