Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI ), Mahesa Paranadipa Maikel menilai penyebab tidak meratanya dokter di daerah karena enam hal. Apa sajakah itu?
"Keterbatasan alat kesehatan dan obat, sarana terbatas, tidak bertahan jangka panjang, kurangnya kerja sama pemerintah pusat dan daerah, insentif dan jenjang karir, serta fasilitas dan lapangan kerja," kata Mahesa saat dihubungi, Minggu (30/4).
Dijelaskannya, di daerah masih terjadi ketimpangan terbatasnya ketersediaan alat kesehatan dan obat sehingga perlu waktu untuk mendapatkan obat yang sesuai kebutuhan pasien.
Baca juga : Perlu Regulasi yang Kuat Cegah Kekerasan kepada Dokter
Sama halnya dengan terbatasnya mulai dari infrastruktur yang sulit, perlu menyebrang sungai dan sebagainya.
"Kemudian tidak bertahan lama, kebijakan pemberian insentif dan wajib pengabdian memang telah dapat menambah rekrutmen dokter di pedesaan tapi kurang kuat untuk menahan mereka tetap kerja di daerah pedalaman dalam jangka waktu yang panjang," urainya.
Baca juga : Kemenkes Lakukan Upaya Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah
Selain itu kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang inovatif masih belum ada sinkronisasi dan belum bisa menambah jumlah dokter serta distribusi dokter yang lebih merata.
"Insentif dan kejelasan jenjang karir juga menjadi perhatian bersama terutama untuk perkembangan karir. Terakhir terkait fasilitas dan lapangan kerja bahwa masih kurang fasilitas pendidikan untuk anak dan lapangan kerja untuk suami atau istri dokter," ungkapnya.
Pemerintah sudah banyak melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan dokter daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan atau dokter di daerah pemerintah daerah melakukan redistribusi SDM kesehatan di wilayahnya dengan menjaga keseimbangan distribusi dan redistribusi tenaga kesehatan.
"Kemudian melakukan pengembangan kebijakan pengelolaan tentang kesehatan dan melakukan pengembangan pengelolaan tenaga kesehatan," katanya.
Dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis, dan kompetensinya. (Z-4)
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Iqbal Mochtar menjelaskan bahwa paparan dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama cesium-137 atau cs-137 dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
KETUA Kolegium Ilmu Penyakit Dalam PAPDI, Rudy Hidayat, mengatakan kebutuhan dokter spesialis penyakit dalam saat ini adalah bukan pada produksi.
PENASIHAT Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, menyoroti masih terjadinya ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, mendorong para dokter umum di Sulteng melanjutkan pendidikan dokter spesialis melalui Program Beasiswa Berani Cerdas.
Kemenkes mencatat masih banyak rumah sakit daerah yang belum memenuhi ketersediaan tujuh dokter spesialis dasar. Saat ini, baru sekitar 74 persen dari total 614 rumah sakit
PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan agar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar memprioritaskan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved