Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI ), Mahesa Paranadipa Maikel menilai penyebab tidak meratanya dokter di daerah karena enam hal. Apa sajakah itu?
"Keterbatasan alat kesehatan dan obat, sarana terbatas, tidak bertahan jangka panjang, kurangnya kerja sama pemerintah pusat dan daerah, insentif dan jenjang karir, serta fasilitas dan lapangan kerja," kata Mahesa saat dihubungi, Minggu (30/4).
Dijelaskannya, di daerah masih terjadi ketimpangan terbatasnya ketersediaan alat kesehatan dan obat sehingga perlu waktu untuk mendapatkan obat yang sesuai kebutuhan pasien.
Baca juga : Perlu Regulasi yang Kuat Cegah Kekerasan kepada Dokter
Sama halnya dengan terbatasnya mulai dari infrastruktur yang sulit, perlu menyebrang sungai dan sebagainya.
"Kemudian tidak bertahan lama, kebijakan pemberian insentif dan wajib pengabdian memang telah dapat menambah rekrutmen dokter di pedesaan tapi kurang kuat untuk menahan mereka tetap kerja di daerah pedalaman dalam jangka waktu yang panjang," urainya.
Baca juga : Kemenkes Lakukan Upaya Pemenuhan Dokter Spesialis di Daerah
Selain itu kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang inovatif masih belum ada sinkronisasi dan belum bisa menambah jumlah dokter serta distribusi dokter yang lebih merata.
"Insentif dan kejelasan jenjang karir juga menjadi perhatian bersama terutama untuk perkembangan karir. Terakhir terkait fasilitas dan lapangan kerja bahwa masih kurang fasilitas pendidikan untuk anak dan lapangan kerja untuk suami atau istri dokter," ungkapnya.
Pemerintah sudah banyak melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan dokter daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan atau dokter di daerah pemerintah daerah melakukan redistribusi SDM kesehatan di wilayahnya dengan menjaga keseimbangan distribusi dan redistribusi tenaga kesehatan.
"Kemudian melakukan pengembangan kebijakan pengelolaan tentang kesehatan dan melakukan pengembangan pengelolaan tenaga kesehatan," katanya.
Dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis, dan kompetensinya. (Z-4)
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
Terdapat beberapa penyebab anak masih mengompol di antaranya kandung kemih berkembang lebih lambat dan masalah hormon pengatur urin
Primaya Hospital Group bekerja sama dengan Universitas Padjdadjaran Bandung dalam program pendidikan dokter spesialis.
UNTUK menjadi dokter spesialis, seorang dokter umum harus sekolah lagi.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat gandrung menarasikan bahwa negeri ini kekurangan dokter.
SEKDA Pemkab Tangerang, Maesyal Rasyid, mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memastikan penanganan terhadap Engky, 33, penderita obesitas seberat 200 kilogram.
Para peserta menjalani beragam pemeriksaan untuk mendeteksi adanya kelainan pada organ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved