Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler dibuka mulai 11 April 2023. Total ada 5.323 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih pada hari pertama.
Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dibuka dari 11 April sampai 5 Mei 2023. Tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sementara 201.063 kuota jemaah haji reguler itu terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.
Baca juga: Sebagian Besar Jemaah Haji asal Indonesia Berpenyakit
"Di hari pertama, ada 5.323 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih," jelas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, di Jakarta, Selasa (11/4).
Mereka yang sudah melunasi, kata Saiful Mujab, adalah 5.065 jemaah berhak lunas tahun 2023, 152 orang jemaah prioritas lansia, serta 106 jemaah yang masuk kuota cadangan.
Baca juga: Kemenag Lanjutkan Kebijakan Digitalisasi Visa Haji
Dijelaskan Saiful Mujab, tahun ini pihaknya mengalokasikan 10% dari kuota masing-masing provinsi sebagai jemaah haji cadangan. Mereka diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan.
"Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya," tandasnya. (Z-3)
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Besaran Bipih untuk embarkasi Aceh kali ini Rp46.922.333,. Sebelumnya setiap jemaah calon haji sudah melakukan penyetoran awal atau ketika mendaftar haji dulu sebesar Rp25.000.000.
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit pada 12 Februari 2025.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per-orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved